Dua Muncikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi Majalengka

Dua muncikari online ini ditangkap saat berada di dalam kamar bersama seoramg pria di salah satu hotel di Majalengka.
Dua tersangka muncikari online ditangkap polisi Majalengka. (Foto: Tagar/Humas Polres Majalengka)

Majalengka - Dua muncikari prostitusi online ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka. Kedua wanita ini ditangkap di salah satu kamar hotel di Jalan Pemuda, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Selasa, 24 Nopember 2020.

Kedua pelaku yakni ASR 24 tahun asal Dusun Candrapati RT/RW 013/007, Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi dan IP 25 tahun asal Blok Astana RT/RW 23/08, Desa Talaga Wetan Kecamatan Talaga, Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan dua pelaku menawarkan wanita penghibur kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat MiChat dan WhatsApp.

Bismo mengatakan saat ditangkap, pelaku bersama seorang pekerja seks komersial (PSK) sedang berada di dalam kamar hotel tersebut bersama seorang pria yang bukan pasangan sahnya.

"Kasus ini terungkap oleh Polisi, lantaran (pelaku) menawarkan jasa wanita penghibur atau PSK secara online kepada calon tamu," kata Bismo saat konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka, Kamis, 26 November 2020.

Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 milyar.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit smartphone, uang tunai sebesar Rp1.800.000 dan beberapa lembar screenshot postingan.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres (Majalengka) untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Bismo.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 milyar," ucap Bismo.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Dua Artis Terlibat Prostitusi Online

Baca juga: Penggerebekan Prostitusi Online di Hotel Sleman

Mantan Kapolres Ciamis ini menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia menumpas kegiatan prostitusi di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut menurut dia, dilakukan guna menekan penyebaran penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 di Majalengka.

"Ditengah pandemi Covid-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus corona. Karena kegiatan (prostitusi) tersebut sangat rawan terjadi penularan," ujar Bismo. []

Berita terkait
Polisi Kembali Tangkap Dua Artis Terlibat Prostitusi Online
Jagat hiburan Tanah Air kembali heboh dengan kabar dua orang artis diduga terlibat kasus prostitusi online ditangkap oleh kepolisian Tanjung Priok.
Pelaku Prostitusi Anak di Aceh Ditangkap di Sumatera Utara
Polisi menangkap seorang pelaku prostitusi anak berinisial IS, 35 tahun, warga Kota Sigli, kabupaten setempat.
Jalan Margonda Depok Sarang Prostitusi yang Meresahkan
Jalan Margonda di Kota Depok senantiasa mengundang sorotan. Baik sebagai biang kemacetan maupun sarang prostitusi online yang meresahkan
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.