Jakarta, (Tagar 1/11/2017) - Korps Lalu Lintas Polri akan mengadakan kegiatan 'Operasi Zebra' yang dilaksanakan serentak oleh Polda di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari, terhitung mulai hari ini Rabu (1/11) hingga Selasa (14/11).
Dalam kegiatan tersebut, polisi akan menindak tegas pengguna lalu lintas dan kendaran umum maupun pribadi yang melanggar seperti membawa muatan berlebih, melawan arus, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pelanggaran tangkap tangan lainnya.
Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor: R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tanggal 6 Oktober 2017, tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian Zebra Tahun 2017.
Dari operasi ini diharapkan dapat terbangunnya kesadaran atau disiplin berlalu lintas, sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan. (ard)