Makassar - Pihak kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar kini resmi memecat atau pengembalian kepada orang tua terhadap dua mahasiswa yang terlibat penyerangan dan penganiayaan berujung tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum UMI, Andi Fredy Akirmas alias Andi Lolo.
Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding mengatakan, pihaknya telah resmi memecat dua orang mahasiswa dari Fakultas Tehnologi Industri (FTI) yang terlibat dalam penyerangan berujung maut.
Mereka masing-masing, berinisial IR, 20 tahun, dengan nomor stambuk 09320180094 dan inisial YD, 19 tahun, nomor stambuk 09320180135.
"Surat keputusan pemecatan sudah resmi kita keluarkan pada Senin 18 November 2019, kemarin. Pemberian sanksi pengembalian kepada orang tua ini IR dan YD. Mereka tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Tehnologi Industri UMI," kata Prof Basri kepada Tagar, Selasa 19 November 2019.
Terbitanya Surat Keputusan (SK) ini lanjut Basri, berarti kedua mahasiswa ini resmi bukan lagi sebagai mahasiswa UMI. Pemberian sanksi ini juga merupakan bentuk ketegasan dari kampus UMI yang tak ada toleransi bagi mahasiswa yang terlibat dalam tindakan kriminal atau yang melakukan tindakan melawan hukum.
Surat keputusan pemecatan sudah resmi kita keluarkan pada Senin 18 November 2019.
"Ini bentuk tindakan tegas kami dari kampus. Tidak ada toleransi bagi terhadap tindakan kekerasan apapun alasan dan latar belakangnya," paparnya.
Sebelumnya, sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum mahasiswa UMI ini merupakan hasil rapat senat yang diikuti oleh beberapa pihak kampus. Rapat ini pun telah dilaksanakan di menara UMI Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Kamis 14 November 2019, sekitar pukul 10.00 Wita.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati telah ada delapan orang oknum mahasiswa yang diduga terlibat penyerangan berujung maut akan dilakukan pemecatan. Dan jumlah mahasiswa yang akan dilakukan pemecatan ini diprediksi masih akan bertambah seiring hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Insya Allah, diperkirakan delapan orang mahasiswa dipecat dan akan menyusul lagi yang lain," bebernya.
Diketahui AFA alias Ferry, 21 tahun, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sul-Sel, meninggal dunia usai diserang sekelompok Orang Tidak di Kenal (OTK) bersenjata tajam (sajam) saat asyik nongkrong di Cafe Bos, Kampus UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa 12 November 2019.
Insya Allah, diperkirakan delapan orang mahasiswa dipecat.
Sebelum meninggal dunia, AFA alias Ferry ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Sayangnya, nyawa Ferry tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit tepat sekitar pukul 18.00 WITA.
Ferry meninggal dunia karena mengalami luka robek pada punggung belakang, luka lecet pada lutut dan kaki kiri, akibat sabetan senjata tajam. []
Baca juga:
- Pasca Pengerusakan, UMI Tidak Liburkan Mahasiswa
- Polisi Kantongi Identitas Penyerang UMI Makassar
- Buntut Kematian Mahasiswa, UKM Mapala UMI Dibekukan