Dua Mahasiswa Makassar Ditangkap Karena Sabu

Dua oknum mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar karena mengkonsumsi narkona jenis sabu.
Petugas saat mewancarai mahasiswa UNM yang ditangkap karena terlibat narkotika jenis sabu di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Dua mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) terpaksa berurusan dengan Polisi karena terlibat dengan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar di salah satu rumah kos di Jalan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Kamis 9 Januari 2020, sekitar pukul 21.00 WITA.

Kedua mahasiswa UNM yang ditangkap masing-masing bernama, MI, 21 tahun dan MA, 20 tahun. Dalam penangkapan itu, Polisi juga menangkap dua rekan lainnya yaitu, SB, 42 tahun dan AD, 24 tahun.

Saya mahasiswa Seni UNM pak, semester 8. Dan saya sudah pakai narkoba jenis sabu sejak tahun 2017 lalu.

Menurut MI bahwa ia telah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sejak tahun 2017 silam. Ia biasanya pesta sabu bersama dengan rekannya yang juga salah satunya merupakan mahasiswa UNM Fakultas Seni dan Desain (FSD).

"Saya mahasiswa Seni UNM pak, semester 8. Dan saya sudah pakai narkoba jenis sabu sejak tahun 2017 lalu," kata MI saat diwawancarai di Mako Polrestabes Makassar, Sulsel, Jumat 10 Januari 2020.

Terpisah Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada mengatakan, kedua mahasiswa UNM tersebut berhasil diamankan oleh petugas di lapangan setelah adanya informasi masyarakat bahwa ia kerap berpesta sabu. Sehingga, Tim Elang langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku bersama temannya di salah satu kamar kos di Jalan Rappocini Makassar.

"Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, Tim Elang menemukan empat orang di kamar kos tersebut, diantaranya juga kedua mahasiswa tersebut," kata Indra Waspada.

Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu, sejumlah sachet kosong sisa sabu, sendok sabu, alat hisap atau bong dari kaca. Sehingga, atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya. []

Berita terkait
Belanja Sabu ke Binjai, Warga Aceh Ditembak Polisi
Warga Aceh belanja sabu ke Kota Binjai. Keburu ditangkap polisi, bahkan ditembak karena berusaha kabur.
Polisi Ringkus Pengedar Sabu Asal Agam, Satu Buron
Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Polres Agam, Sumatera Barat.
Oknum Polisi di Wajo Sulsel Digrebek Saat Pesta Sabu
Salah seorang anggota polisi di Kabupaten Wajo diduga ditangkap basah karena berpesta narkoba bersama lima orang temannya
0
Gempa di Afghanistan Akibatkan 1.000 Orang Lebih Tewas
Gempa kuat di kawasan pegunungan di bagian tenggara Afghanistan telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan mencederai ratusan lainnya