Bandung - Guna mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung kembali membuka layanan bus SIM Keliling hari ini Selasa, 9 Februari 2021.
Lokasi pelayanan bus SIM Keliling hari ini berada di dua lokasi yakni BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djunjunan Pasteur dan Lucky Square, Jalan Jalan Antapani, Kota Bandung.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia. Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Pemegang SIM yang akan menyambangi Bus SIM keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menerapkan jaga jarak dan membawa hand sanitizer.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan pengganti E-KTP (Suket) dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian berikut fotokopinya masing-masing satu lembar sesuai Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang SIM.
Dilansir dari laman Instagram @tmcpolrestabesbandung, layanan SIM Keliling (Simling) ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Layanan Bus SIM Keliling hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Baca juga: Syarat Lain Bikin SIM Gratis yang Lahir Bulan Juli
Baca juga: Cara Dapat SIM Gratis bagi 50 Warga Kudus
Bagi SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas Polres terdekat dengan membawa E-KTP untuk mengajukan proses pembuatan SIM baru.
Pemegang SIM yang akan menyambangi Bus SIM keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menerapkan jaga jarak dan membawa hand sanitizer. []