Magelang - Dua kelompok pengelola parkir di Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang nyaris bentrok, Senin, 24 Februari 2020. Ketegangan tersebut karena Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tidak tegas di pengaturan pedagang, termasuk area parkir.
Bermula dari dua orang pengelola parkir basemen mendatangi area parkir kendaraan di lantai satu pasar sekira pukul 10.00 WIB. Tanpa basa basi, keduanya meminta para juru parkir (jukir) di tempat tersebut pergi karena menganggap mereka liar. Pihak pengelola parkir basemen menyatakan lantai satu pasar bukan diperuntukkan sebagai area parkir.
Beruntung tidak ada perlawanan dari pihak jukir liar. Meski jumlah mereka lebih banyak, sekitar empat orang, mereka hanya bisa diam ketika dibentak dan didorong untuk pergi. Ketegangan tidak berlanjut namun pengelola parkir basemen beranjak ke area yang menjadi akses masuknya kendaraan di lantai satu. Di tempat itu, jalan menuju lantai satu diblokir menggunakan tumpukan kotak kayu.
Jadi parkir fungsinya untuk parkir, dagang untuk dagang. Jangan parkir untuk dagang, dagang untuk parkir.
Koordinator parkir basemen, Riska Irawan mengatakan sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh dinas, seluruh kendaraan milik pedagang maupun pengunjung tidak diperbolehkan masuk area perdagangan di dalam pasar. Peraturan tersebut ditempelkan di area pintu masuk tempat parkir pasar.
"Tapi yang terjadi semua masuk dan parkir di dalam. Ada pedagang, ojek, pembeli, semua masuk," ujar dia.
Atas aturan itu, Irawan meminta semua pihak menaatinya. Seluruh kendataan yang sudah parkir di area larangan untuk diturunkan ke area resmi, yakni di basemen. "Penertiban parkir di Pasar Muntilan ini seharusnya bukan wewenang kami, tapi wewenang dinas. Tapi dinas tidak segera mengambil tindakan yang tegas, makanya kami yang di lapangan itu selalu dibenturkan," jelas dia Riska.
Menurutnya, akibat tidak tegasnya dinas dalam pengelolaan pasar, pihaknya terus menerus ribut dengan para pedagang. Karena pedagang ngotot melanggar dengan alasan mendekatkan motornya dengan tempatnya berdagang.
"Jadi parkir fungsinya untuk parkir, dagang untuk dagang. Jangan parkir untuk dagang, dagang untuk parkir," katanya.
Irawan juga meminta agar pemerintah bisa segera mengambil tindakan tegas agar polemik ini segera selesai. "Kalau tidak, bisa konflik berkepanjangan, nanti ada yang jadi korban. Saya minta dinas untuk segera tertibkan Pasar Muntilan karena pasar ini sudah rusak aturan dan tatanannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Muntilan, Budiman tidak menampik pelanggaran yang terjadi. Namun untuk tindakan lain ia menyatakan akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinannya terkait parkir dan penataan pasar yang dipermasalahkan.
"Nanti saya lapor ke pimpinan dulu. Mungkin untuk pelanggaran, masih ada tempat-tempat yang sebenarnya tidak untuk parkir tapi dipakai parkir. Sudah dilakukan tindakan sebelumnya, tapi masih dipakai," kata dia. []
Baca juga:
- Lima Situs di Magelang Ini Siap Saingi Borobudur
- Misteri Surat dan Mayat Bayi di Musala Magelang
- Tanah Retak di Magelang Rusak Empat Rumah Warga