Pematangsiantar - Seminggu diburon, dua pelaku jambret, HS, 24 tahun, dan PH, 20 tahun, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Pematangsiantar. Keduanya pun terpaksa menikmati suasana tahun barunya di dalam penjara.
Kasat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar AKP Nur Istiono, mengatakan HS, warga Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara dan PH, warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Keduanya, kata dia, dalam pencarian petugas atas kasus jambret di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, yang dialami korbannya, Ida Matasya, 19 tahun, warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis 28 November lalu.
Saat di lokasi, keduanya mengakui perbuatannya
Kedua pelaku saat beraksi mengendarai sepeda motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi berhasil merampas tas sandang milik Ida berisikan tiga unit smartphone, perhiasan dan uang Rp 1 juta. "Korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta," kata Istiono.
Dijelaskannya, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di depan Hotel Mutiara, Jumat 6 Desember 2019. "Saat di lokasi, keduanya mengakui perbuatannya," kata dia.
Saat ini, sambung Istiono, kedua pelaku meringkuk di tahanan Polres Kota Pematangsiantar dan pihaknya masih memintai keterangan kedua pelaku untuk proses pengembangan lebih lanjut dari berbagai aksi kejahatan yang terjadi di Kota Pematangsiantar. []