Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja intensif 1x24 jam untuk memantau Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan media sosial berkaitan dengan isu virus Corona. Dua hal tersebut adalah penimbun masker dan penyebaran berita hoaks tentang Coronavirus.
Sejak masuknya wabah virus Corona di Indonesia, menimbulkan kepanikan yang luar biasa di tengah masyarakat. Dalam kondisi ini, masyarakat berbondong-bondong mencari cara mencegah penyebaran virus misalnya dengan menggunakan masker kesehatan.
Tapi faktanya masyarakat kesulitan mendapatkan masker di apotek-apotek kesehatan. Kalau pun tersedia, harganya jauh lebih mahal dua sampai tiga kali lipat dari biasannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yulianto menegaskan, polisi tidak akan tinggal diam kalau ada yang menaikkan harga seenaknya. "Saat ini Polda DIY sedang menyelidiki apakah ada pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan menimbun masker. Kalau ada, maka akan memberikan tindakan tegas," katanya saat dihubungi wartawan pada Rabu, 4 Maret 2020.
Menurut Yuliyanto, jika memang ditemukan penimpun makser, penyidik menerapkan pidana sesuai pasal yang disangkakan. Tak hanya penimbun masker, Polda DIY juga akan menindak tegas penyebar berita hoaks terkait kasus virus Corona.
Jangan sampai, penyebar hoaks memanfaatkan momentum ini untuk menebar ketakutan hoaks virus Corona.
Polda DIY mempunyai Tim Cyber yang bekerja 1x24 jam untuk memantau media sosial. Saat ini, tim patroli cyber sedang menyelidiki apakah ada hoaks terkait virus Corona di wilayah hukum Polda DIY.
"Jangan sampai, penyebar hoaks memanfaatkan momentum ini untuk menebar ketakutan hoaks virus Corona. Mereka yang terbukti bisa dipidana," ucapnya.
Menurut dia, menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial ada pidananya. Polisi akan tindak tegas kepada siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi bohong apalagi sampai meresahkan masyarakat.
Pelaku hoaks dapat diancam pasal 14 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun. Dan pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. []
Yulianto mengimbau kepada masyarakat tidak panik menyikapi isu virus Corona ini. "Masyarakat tolong jangan panik, silakan beraktivitas seperti biasanya. Pemerintah tidak diam dan akan menangani masalah ini," kata dia.
Di sisi lain, Yulianto mengimbau warga agar menerapkan pola hidup sehat. Salah satunya, dengan rajin mencuci tangan secara benar terutama setelah dan sebelum beraktivitas. "Masyarakat bisa mencontoh cara mencuci tangan yang benar di artiker-artikel kesehatan," katanya. []
Baca Juga:
- Semoga Pasien RSUP Sardjito Yogyakarta Bukan Corona
- Masker Kesehatan Harga Murah Tersedia di Yogyakarta
- Tenang, Stok Masker Kain Aman di Yogyakarta