Dua Hal Jadi Pertimbangan Jika 600 Eks ISIS Balik

Dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah bila hendak menerima kembali 600 warga ISIS asal Indonesia
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, mengatakan ada dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah bila hendak menerima kembali 600 warga ISIS asal Indonesia.

"Pertimbangan ini tidak sekedar pemenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Pertama adalah seberapa terpapar warga ISIS asal Indonesia dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS. "Penilaian ini perlu dilakukan secara cermat per individu," kata Hikmahanto. Assesment mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia.

Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali. Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga namun pada masyarakat sekitar di mana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah.

Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri.

Selain itu Hikmahanto mengatakan mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 khusunya huruf (d) dan huruf (f).

Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut."

Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus Arcandra Tahar mantan Wakil Menteri ESDM setelah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah. []

Berita terkait
Eks ISIS Ingin Pulang ke Indonesia, PDIP: Mereka WNI
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan tidak ada yang perlu ditakutkan mengenai upaya pemerintah memulangkan eks kombatan ISIS.
Maman Imanulhaq Pertanyakan Pemulangan Eks ISIS
Anggota Komisi VIII DPR KH Maman Imanulhaq pertanyakan sikap pemerintah terkait rencana pemulangan 600 WNI mantan anggota ISIS ke Tanah Air
Eks ISIS Ingin Pulang ke Indonesia, PDIP: Mereka WNI
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan tidak ada yang perlu ditakutkan mengenai upaya pemerintah memulangkan eks kombatan ISIS.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.