DPRD Majalengka Minta Pelaku Azan Jihad Diproses Hukum

DPRD Majalengka minta kepada kepolisian agar tujuh warga pelaku azan jihad diproses secara hukum.
Tujuh warga Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka pelaku azan jihad. (Foto: Tagar/net)

Majalengka - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka angkat bicara terkait polemik azan jihad yang salah satunya terjadi di Kabupaten Majalengka.

Para wakil rakyat meminta agar Polres Majalengka memproses secara hukum yang berlaku terhadap tujuh pelaku yang mengganti kalimat hayya alas sholah menjadi hayya alal jihad. Kendati yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

"Saya berharap agar kasus itu diproses secara tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut saya, kegaduhaan ini terjadi bukan karena tidak sengaja atau khilaf, tapi ada unsur kesengajaan dan ada kepentingan dibalik semua itu,"kata anggota DPRD Majalengka H Hamzah Nasyah ketika mengomentari polemik azan jihad, Rabu, 3 Desember 2020.

Menurut politikus PDIP ini, permohonan maaf saja dinilai tidak cukup. Persoalan ini harus diusut sampai tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Proses hukum ini juga sebagai pelajaran dan efek jera bagi masyarakat, bahwa ini negara hukum, segala sesuatu perbuatan itu ada konsekuensinnya,"ujarnya.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Majalengka dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Suheri. Menurut dia, polemik azan jihad ini sudah menjadi konsumsi Nasional dan salah satunya terjadi di Kabupaten Majalengka. Pihaknya berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dan masalah ini diselesaikan sampai ke meja hijau.

"Desa Sadasari itu belum lama ini kepala desanya meninggal dunia karena Covid-19, sedangkan sekelompok warganya berbuat ulah. Ini tidak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas, tegakkan hukum, agar tidak menimbulkan kegaduhan dan masalah baru di masyarakat di kemudian hari," kata anggota Komisi IV DPRD Majalengka melalui pesan singkatnya.

Pihaknya juga menganggap ketujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura Majalengka itu telah menistakan agama. Pihaknya juga mendesak jajaran kepolisian untuk segera menangkap pelaku azan jihad untuk diproses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Majalengka dalam penanganan kasus ini, akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.

Suheri menambahkan, dengan adanya peristiwa ini pihaknya mengaku prihatin ketika Pemkab Majalengka dan seluruh komponen masyarakat berkonsentrasi menangani pandemi Covid-19, ada warga sebagian Majalengka yang membuat kegaduhaan.

"Penegakan hukum ini demi keadilan masyarakat,"ucapnya.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso memastikan tujuh pelaku azan jihad yang videonya viral diproses hukum. Polisi telah mulai menyelidiki kasus yang berlokasi di daerah Argapura itu. Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, pihaknya sudah mulai menangani kasus video viral.

"Mulai tadi malam peyelidikan," kata Kapolres.

Baca juga: Baca juga: Kata FPI Soal Seruan Azan Jihad di Petamburan
Baca juga: Ketua MUI Jawa Barat Desak Polisi Usut Pelaku Azan Jihad

Polres Majalengka dalam penanganan kasus ini, akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Koordinasi itu untuk menentukan jenis pelanggaran serta pasal yang mungkin bisa dikenakan kepada pelaku.

"Nanti kami akan koordinasi intensif dengan Kajari dan Ketua PN, penanganan pasal-pasal," katanya.

Diketahui, beredar video permintaan maaf dari ketujuh pelaku azan jihad tersebut. Dalam video, mereka berdalih tidak memiliki tendensi apapun dan tidak bermaksud memfitnah, menuduh, dan menyerang pihak mana pun. Mereka pun mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat. []

Berita terkait
Azan Hayya Allal Jihad, Maman Imanulhaq: Bidah yang Mengada-ada
Anggota Komis VIII DPR Maman Imanulhaq sebut azan Hayya Allal Jihad sebagai Bidah yang mengada-ada, dilakukan orang jomlo kurang piknil.
Jusuf Kalla Tolak Azan Jihad Dikumandangkan di Masjid
DMI menolak seruan jihad dikumadangkan sekelompok orang melalui azan di masjid.
Polisi Selidiki Video Viral Kumandang Azan dan Ajakan Jihad
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono menyatakan pihaknya tengah menyelidiki kumandang azan ajakan jihad.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan