Pesisir Selatan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir (Pessel), Sumatera Barat, menyayangkan kebijakan pemerintah daerah yang menghibahkan lahan kepada Muhammadiyah.
Kita harus sama-sama menjaga bagaimana tercipta iklim kondusif di daerah ini.
Ketua DPRD Pessel Ermizen mengatakan, bupati tidak melibatkan dewan membahas hal tersebut. Keputusan hibah hanya diambil secara sepihak. Sementara, lahan adalah aset daerah yang telah tercatat sebagai harta tidak bergerak.
"Bukan soal hibahnya yang kami sesalkan, tapi caranya. Padahal DPRD adalah mitra kerja pemerintah daerah," katanya kepada Tagar, Rabu, 8 Juli 2020.
Selain tidak berkoordinasi, mekanisme hibah pun tidak sesuai aturan. Pihak pertama seharusnya mengajukan permohonan terlebih dahulu pada pemerintah daerah (bupati). Setelah itu diusulkan pada dewan untuk dibahas.
Akan tetapi, prosedur tidak pernah dilalui. Bupati bersama Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pessel tiba-tiba saja sudah melakukan penandatanganan perjanjian kesepakatan hibah.
Ketua Komisi II DPRD Pessel Alkisman mengatakan, pemberian hibah aset daerah memiliki regulasi yang jelas. Semuanya telah diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah (PP). Kemudian juga diperjelas dengan Peraturan Menteri (Permen).
Apalagi, kini memasuki tahun politik. Bupati Pessel Hendrajoni juga salah seorang bakal kandidat yang akan mengikuti Pilkada 2020. Dengan begitu, kebijakkan sepihak rentan dengan isu pemanfaatan jabatan untuk kepentingan politik.
"Nah, kan menjadi tidak bagus jika ada asumsi seperti itu. Kita harus sama-sama menjaga bagaimana tercipta iklim kondusif di daerah ini, meski sekarang kita memasuki tahun politik," tuturnya.
Hal itu juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Pessel, Febi Rifli. Dia mengatakan, sebagai mitra kerja, pemerintah daerah sejatinya tetap berkoordinasi dengan DPRD, sehingga dapat tercipta hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Dewan sepakat bakal mempertanyakan kebijakkan itu lebih lanjut pada pemerintah daerah. Dalam waktu dekat, DPRD akan mengundang bupati bersama instansi terkait tentang pemberian hibah lahan tersebut.
"Tujuannya biar jelas, sehingga tidak ada asumsi yang macam-macam. Dan itu juga merupakan hak legislatif dalam menjalankan tugas pengawasannya terhadap kinerja pemerintah daerah," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah kabupaten telah menghibahkan lahan seluas 1.000 meter per segi pada Muhammadiyah. Bupati Hendrajoni Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pessel, Zamzainir telah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatanganan berita acara serah terima itu dilakukan secara resmi di halaman Kantor Bupati di Painan pada Senin, 29 Juni 2020, usai pelaksanaan apel gabungan.
Lahan yang terletak di Kampung Rawang Nagari (Desa) Painan Utara itu dijadikan lokasi asrama bagi anak-anak panti asuhan. Sesuai rencana, gedung bakal dibangun 2 lantai, dengan kapasitas 200 orang.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Erizon ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapnya belum menjawab pertanyaan Tagar. Meski begitu, Tagar tetap berupaya meminta konfirmasi pada Pemkab Pessel. []