DPRD Kecewa, Gubsu Tak Hadiri Dialog Anti Narkoba

Gubsu tidak hadir dalam acara yang juga dihadiri para pelajar dan mahasiswa tersebut.
Suasana dalam dialog di Gedung Paripurna DPRD Sumut (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Digelar dialog di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada Rabu 26 Juni 2019, di Gedung Paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan.

Tema dialog, Sumatera Utara Bersih Narkoba. Hadir di sana sejumlah elemen di antaranya Kepolisian Daerah (Polda), Badan Nasional Narkotika (BNN), Kejaksaan dan anggota DPRD Sumatera Utara.

Sangat disayangkan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) termasuk perwakilannya tidak hadir dalam acara yang juga dihadiri para pelajar dan mahasiswa tersebut. Padahal DPRD sudah melayangkan undangan secara resmi kepada Gubsu Edy Rahmayadi.

Artikel lainnya: 70 Persen Penghuni Lapas Siantar Pemakai Narkoba

"Pertama, saya pribadi kecewa terhadap Gubsu, padahal acara diskusi ini sudah disampaikan undangan kepadanya, namun tidak hadir dan juga tidak mengirim perwakilan dari pemerintahan provinsi," kata anggota DPRD Sumatera Utara Muhri Fauzi Hafiz selaku pemimpin dialog.

Menurut Muhri, yang juga anggota panitia khusus narkotika, perilaku Gubsu yang tidak hadir serta tidak mengirim perwakilan merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap bahaya narkoba.

Apalagi, DPRD sedang membahas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.

"Ini sama juga seperti tidak peduli, kita jadi meragukan komitmen Gubsu dalam pemberantasan narkoba, padahal eksekutif dan legislatif merupakan mitra, harusnya Gubsu mengirim perwakilan untuk hadir," tuturnya.

BNN, Polri dan TNI akan saling mendukung untuk memberantas narkoba, namun itu juga harus didukung oleh masyarakat

Kemudian, meskipun Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah disahkan, masih ada yang perlu dilengkapi. Misalnya petunjuk teknis dari Gubsu, agar tidak sia-sia.

"Walaupun sudah disahkan, tapi tidak ada petunjuk teknis dari Gubsu, ini jadi kewenangan beliau, agar perda punya nilai manfaat dan bisa dijalankan. Perda produk hukum, pastinya harus tertib administrasi hukum. Tapi kayaknya ini diabaikan oleh Gubsu. Acara ini harusnya jadi prioritas oleh eksekutif (pemerintah)," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam forum dialog masing-masing elemen memberikan kritik serta saran. Kritik misal tentang kurangnya peran polisi, Badan Narkotika Nasional dan pemerintah mengatasi narkoba dan prosedur rehabilitasi yang tidak transparan.

Badan Nasional Narkotika Sumatera Utara yang diwakili oleh Soriuto mengaku biaya rehabilitasi itu gratis. Tetapi ada syarat dan ketentuan.

"Kalau rehabilitasi gratis itu selama tiga bulan. Kalau enam bulan, pada bulan ke empat sampai enam bayar. Itupun ada kriteria yang gratis dan yang bayar. Misalnya medis, itupun jika rehabilitasi dilakukan di tempat yang telah disediakan atau dirujuk BNN," ungkapnya.

Artikel lainnya: Eks Bassis Boomerang Tersangkut Kasus Narkoba

Perihal kurangnya penindakan penegak hukum, Soriuto menegaskan jika ada informasi, Badan Nasional Narkotika akan melakukan penindakan.

"BNN, Polri dan TNI akan saling mendukung untuk memberantas narkoba, namun itu juga harus didukung oleh masyarakat," sambungnya.

Seusai acara dialog, peserta maupun narasumber yang hadir membubuhkan tanda tangan pertanda komitmen memberantas dan menolak narkoba di Sumatera Utara. []

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.