Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jaba) mendukung langkah Pemerintah Daerah Provinsi Jabar yang akan segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Pandemi Covid-19 di Jabar.
“Kami (DPRD Jawa Barat) mengapreasisi, dan akan mendukung rencana pembentukan Perda tersebut. Perda ini dinilai akan lebih menguatkan (dasar hukum) dalam upaya percepatan penanggulangan penanganan Covid-19 di Jawa Barat, dan pasti akan lebih memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutur Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan Buky Wibawa Karya Guna, Bandung, 22 September 2020.
Buky pun berharap Perda tersebut bisa memperkuat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan protokol kesehatan. Apalagi saat ini di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masyarakat di Jawa Barat cenderung abai terhadap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, tak heran kasus Covid-19 di Jawa Barat terus meningkat. “Dengan Perda tersebut diharapkan masyarakat Jawa Barat lebih mewaspadai, dan lebih disiplin dalam menerapakan protokol kesehatan,” harap dia.
Disamping itu, Buky pun berharap dengan adanya Perda tentang Penanganan Pandemi Covid-19 di Jawa Barat tersebut upaya penanganan ekonomi dampak dari adanya pandemi bisa lebih cepat (karena ada dasar hukumnya). “Saya mendukung penuh Perda tersebut (apalagi point) untuk percepatan penanganan ekonomi di Jabar,” kata dia.
Sementara itu Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Persatuan, Abdul Harris Bobihoe menuturkan dalam rapat kerja pimpinan dan anggota Bapem Perda DPRD dengan para Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat, 21 September 2020, telah membahas usulan Perda dari pihak eksekutif.
“Iya kami (Bapem Perda DPRD Jawa Barat) telah menerima usulan Perda dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Nanti akan dibahas lebih lanjut lagi, tapi yang jelas ada 4 Perda yang diusulkan oleh eksekutif, dan kita sudah terima usulannya,” tutur dia.
Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait usulan revisi raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 (Prolegda) tersebut diantaranya;
1. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PD. BPR di Kabupaten Bogor, Indramayu,
dan Kabupaten Cirebon menjadi Perseroan Terbatas (PT).
3. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPT
di Kabupaten Bogor, Indramayu dan Kabupaten Cirebon.
4. Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (adv). []