DPR: UU Otsus untuk Kesejahteraan Papua

UU Otsus Papua menggunakan pendekatan yang ditujukan demi kesejahteraan orang asli Papua.
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (Foto: Tagar/DPR)

Jakarta - Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua DPR RI, Esti Wijayanti, mengatakan bahwa pembahasan perubahan UU Otsus Papua menggunakan pendekatan yang ditujukan demi kesejahteraan orang asli Papua.

“Melihat landasan filosofis UU Otsus Papua, dilihat bahwa bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum,” papar Esti dalam diskusi 'Evaluasi dan Proyeksi Otonomi Khusus Papua' di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021.

Terkait itu, Peneliti Bidang Politik, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Ahmad Hidayah dalam diskusi tersebut menuturkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020 menunjukkan Papua dan Papua Barat masih menjadi provinsi yang cukup tertinggal di Indonesia.

Padahal di samping itu juga berjalan Otsus Papua yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua serta mempersempit kesenjangan antara masyarakat Papua dengan daerah-daerah lain di Indonesia.

Menurut Ahmad, dari tiga aspek yang dinilai yakni kesehatan, pendidikan serta ekonomi, dapat disimpulkan kalau implementasi otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum berjalan seperti yang diharapkan.

Ketika UU Otsus Papua itu kemudian bakal direvisi, Ahmad berpesan supaya bisa selaras dengan semangat saat pertama kali dilahirkan.

"Jangan sampai, implementasi UU Otsus Papua hanya menggunakan logika “Jakarta” tanpa mengindahkan aspirasi dan melibatkan partisipasi dan kontribusi yang signifikan dari masyarakat Papua dan Papua Barat," katanya.


Melihat landasan filosofis UU Otsus Papua, dilihat bahwa bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua.


Dalam kesempatan yang sama, seorang aktivis senior Papua, Fientje Yarangga mengungkapkan bahwa sangat penting untuk mengakhiri kebiasaan kekerasan verbal, yang merusak mental bahkan menjatuhkan harga diri Orang Asli Papua. Juga memberikan ruang yang seluasnya dan bebas untuk Orang Asli Papua mengekspresikan kegiatan budaya mereka.

"Karena saat ini sudah terjadi genosida budaya, terkikisnya nilai-nilai yang dianut Orang Asli Papua," katanya.. []

Berita terkait
Wakil Menteri ATR/BPN: Utamakan Pemetaan Kontekstual Papua
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah fokus menggarap percepatan kesejahteraan di tanah Papua.
PLN Percepat Listriki Desa Terpencil di Papua
PLN (Persero) terus berupaya mengalirkan listrik desa-desa terpencil di Papua dan Papua Barat mayoritas memanfaatkan energi tenaga surya.
Pasal 76 UU Otsus Papua, Pemekaran Wilayah Makin Mudah
Poin soal pemekaran wilayah di Papua ini tertuang dalam Pasal 76. Dalam UU Otsus Papua Tahun 2001, pasal ini hanya terdiri satu ayat saja.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.