Pasal 76 UU Otsus Papua, Pemekaran Wilayah Makin Mudah

Poin soal pemekaran wilayah di Papua ini tertuang dalam Pasal 76. Dalam UU Otsus Papua Tahun 2001, pasal ini hanya terdiri satu ayat saja.
Gedung DPR RI. (Foto: Tagar/Ayo Semarang)

Jakarta - DPR RI menyetujui revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Dengan adanya UU baru ini, pemekaran wilayah di Papua bisa menjadi lebih mudah.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Otsus Papua ditunggu oleh warga Papua. Puan juga dijadwalkan juga menyampaikan pidato penutupan masa persidangan DPR.

"RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua," kata Puan Maharani dalam keterangannya, Kamis, 15 Juli 2021.

Poin soal pemekaran wilayah di Papua ini tertuang dalam Pasal 76. Dalam UU Otsus Papua Tahun 2001, pasal ini hanya terdiri satu ayat saja. Berikut ini bunyi pasalnya:


Pasal 76 (UU Otsus Papua 2001)

Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Dalam revisi UU perubahan, Pasal 76 terdiri atas lima ayat. Ayat 3 Pasal 76 menyatakan bahwa pemekaran dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan. Kendati demikian, dalam ayat 4 ditegaskan bahwa pemekaran harus memberi ruang untuk orang asli Papua (OAP). Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah

otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah

persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang


RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua.


Sebelumnya, rapat paripurna persetujuan RUU Otsus Papua digelar secara daring dan fisik di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

Rapat paripurna ini dihadiri 335 dari 575 anggota DPR, baik hadir secara fisik maupun virtual. Sedangkan sebanyak 240 anggota DPR absen.

Perwakilan pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. []

Baca Juga: Sah! Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen Sampai 2041

Berita terkait
Menko Polhukam: Dana Otsus untuk Kesejahteraan Papua
Menurut Mahfud, Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi.
Demi Kesejahteraan Rakyat Papua, Himpunan Mahasiswa Kaimana Dukung Otsus
Himpunan Mahasiswa Kaimana, mendukung pelaksanaan otonomi khusus di Papua untuk membangun Papua dan Papua Barat menuju sejahtera.
Bahas Otsus Papua, Bamsoet, Mahfud MD dan Tito Rapat
Ketua MPR Bambang Soesatyo menggelar rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Mendagri Tito Karnavian guna membahas mengenai otonomi khusus Papua.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.