DPR Sebut Dana Otsus Papua Rp 80 T Berantakan

Anggota Komisi 1 DPR Sukamta mengatakan tahun 2019 kemarin pemerintah masih bermasalah dengan persoalan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.
Mama-mama di Papua menganyam noken (Foto: id.wikipedia.org)

Jakarta - Anggota Komisi 1 DPR Sukamta mengatakan tahun 2019 kemarin pemerintah masih menyisakan satu persoalan terkait dana otonomi khusus (Otsus) Papua. 

Dia meminta pemerintah harus mengkaji dan segera menuntaskan permasalahan di Bumi Cenderawasih.

Dia menyebut jumlah dana Otsus yang terus bertambah setiap tahunnya tidak akan menyelesaikan pemasalahan di Papua, jika pengelolaannya masih berantakan seperti beberapa tahun terakhir.

Parahnya rakyat tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari belanja birokrasi pemerintahan

"Sejak pengalokasian tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) migas, dana Otsus, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang mencapai Rp 80 triliun lebih sampai tahun 2019 dengan rata-rata 50-60 persen memberikan kontribusi terhadap pendapatan APBD dan disertai dengan diskresi penuh dalam pengelolaannya ternyata tidak berdampak signifikan," kata Sukamta kepada Tagar, Rabu, 1 Januari 2020.

Politikus PKS SukamtaAnggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta. (Foto: Dok Tagar)

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai dampak baik dapat dilihat dari perubahan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat. 

Menurutnya, efektivitas dana Otsus rendah, akibat tidak ada rencana strategis yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan pengelolaan dana Otsus.

Sukamta melanjutkan, seharusnya dana tersebut dapat meningkatkan belanja daerah dalam mendukung pemberian layanan umum dan pembangunan berbagai infrastruktur dasar. Kemudian, penyediaan barang dan jasa publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 

Namun, kata dia, layanan publik dan tingkat kesejahteraan masyarakat di sana masih tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

"Indikator IPM dan pendapatan per kapita Papua setiap tahun selalu berada di bawah rata-rata IPM dan pendapatan per kapita secara nasional, sementara tingkat kemiskinan berada di atas rata-rata kemiskinan nasional," ucap Sukamta.

Sukamta menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001, penerimaan DBH Migas Provinsi Papua dan Papua Barat, sekurang-kurangnya 30 persen dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan 15 persen untuk biaya kesehatan dan perbaikan gizi.

Semuanya, kata dia belum terpenuhi karena bidang pendidikan di Provinsi Papua dan Papua Barat ternyata 22-23 persen. Sedangkan di bidang kesehatan, realisasi dana Otsus untuk belanja kesehatan rata-rata mencapai 19 persen untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat rata-rata sebesar 12,5 persen.

"Sebagian besar penerimaan Otsus lebih banyak dialokasikan untuk untuk belanja birokrasi pemerintahan (belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa). Parahnya rakyat tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari belanja birokrasi pemerintahan," tuturnya. []

Berita terkait
Polda Jatim Kirim 200 Personel Brimob Amankan Papua
200 BKO Brimob Polda Jatim ini nantinya dikirim untuk mengamankan wilayah di Puncak dan Puncak Jaya dari teror KKB.
Korban KKSB Papua, Keluarga: Dia Bangga Jadi TNI
Prajutir TNI korban KKSB Papua dimakamkan di tanah kelahirannya di Demak, Jawa Tengah
Sepanjang 2019, 10 TNI-Polri Tewas Didor KKB Papua
Sebanyak 10 anggota TNI-Polri tewas sepanjang tahun 2019 akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.