DPR Minta Penjelasan Menkeu Soal PPN Pada Jasa Pendidikan

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Menkeu Sri Mulyani menjelaskan rencana penerapan PPN pada jasa pendidikan sembari usul subsidi silang.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda. (Foto: Tagar/Dok DPR RI)

Jakarta - Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat DPR Syaiful Huda meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah.

Wacana PPN itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Oleh sebab itu, ia menyarankan subsidi silang.

"Kemenkeu bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa Pendidikan benar-benar dilaksanakan. Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," ucap Huda kepada wartawan, Kamis, 10 Juni 2021.


Belum saatnya kita bebani rakyat yang masih kesulitan di tengah pandemi justru negara yang seharusnya memberikan kepada rakyatnya bukan mengambil dari rakyatnya.


Menurutnya rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap jasa pendidikan berpotensi memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia salah satunya biaya pendidikan akan semakin mahal.

Sektor pendidikan, kata Huda, masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana serta potensi ekonomi. Ia pun menyarankan penerapan sistem subsidi silang seperti universal service obligation (USO) di dunia pendidikan untuk memeratakan akses pendidikan.

USO atau Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) sendiri merupakan program pemerataan akses komunikasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dananya diambil dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) operator telekomunikasi swasta.

"Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan. Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan maka output-nya juga untuk pendidikan. Istilahnya dari pendidikan untuk pendidikan juga," ujarnya.

Di sisi lain, anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan menyatakan kebijakan itu belum darurat diambil pemerintah.

"Saya pikir belum urgent, justru sebaliknya kita harusnya memberikan kepada rakyat," kata Syarief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 Juni 2021.

Ia mengatakan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masih sulit saat ini. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dari angka kemiskinan yang masih tinggi sampai sekarang.

"Intinya, belum saatnya kita bebani rakyat yang masih kesulitan di tengah pandemi, justru negara yang seharusnya memberikan kepada rakyatnya bukan mengambil dari rakyatnya yang sekarang sudah semakin berat," ucapnya. []

Berita terkait
Telkomsel Gandeng PPNI Rilis Hotline Edukasi dan Konseling Covid-19
Telkomsel berkolaborasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk menghadirkan Layanan Hotline Edukasi dan Konseling COVID-19.
Alasan Pajero Sport Tak Dapat Diskon PPnBM
alasan Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, kenapa Pajero Sport tidak masuk dalam daftar penerima insentif PPnBM.
Penjelasan Menko Airlangga Soal Insentif PPnBM dan Properti
Pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memberikan insentif PPnBM dan PPN Properti, berikut penjelasan Menko Airlangga Hartarto.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.