Mamuju - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan dana pendidikan pada program keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2012 lalu ditangkap di Pulau Krayan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian selama empat hari,"kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Johny Manurung, Selasa 29 September 2020.
Ruspahri dinyatakan bersalah karena tidak melakukan kegiatan berdasarkan perjanjian setelah mendapat hibah dari Diknas Sulbar.
Johny Manurung mengungkapkan, pelaku penyalahgunaan dana pendidikan Sulbar tahun 2012 lalu adalah Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ar-Rahmat, Ruspahri.
"Ruspahri dinyatakan bersalah karena tidak melakukan kegiatan berdasarkan perjanjian setelah mendapat hibah dari Diknas Sulbar,"katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa Ruspahri telah menerima dana hibah dari Diknas Sulbar sebesar Rp 424.000.000, namun tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut.
"Dari kasus ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 270.250.000,"kata Johny Manurung.
Johny mengungkapkan, sebelumnya Ruspahri tidak dapat menghadiri persidangan (persidangan dilakukan secata in absensia) karena Ruspahri melarikan diri sejak November 2017 lalu.
"Atas perbuatannya, Ruspahri diputuskan bersalah oleh majelis hakim Tipikor dengan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, subsider enam bulan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 270.250.000, subsider satu tahun enam bulan berdasarkan putusan pengadilan negeri Mamuju nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam 12 Desember 2018,"katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejati Sulbar, Amiruddin mengungkapkan, Ruspahri saat ini masih berada di Kalimantan Selatan dan rencananya akan dibawa ke Makassar, Kamis 1 Oktober 2020 mendatang.
"Dibutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan perjalanan dari tempat penangkapan hingga ke Makassar,"kata Amiruddin. []