Deli Serdang - Kepolisian Sektor Beringin berhasil menangkap seorang buronan kasus penggelepan mobil rental di Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial MR 36 tahun. Polsek Beringin menangkap MR saat tertidur pulas di rumahnya di Desa Durian Pantai Labu, Deli Serdang, Jumat, 6 Maret 2020.
Kapolsek Beringin Ajun Komisaris MKL Tobing mengatakan penangkapan MR ini menyusul laporan dari warga Dusun OV, Desa Pematang Biara, bernama Misrianto, 57 tahun. Saat itu, MR merental mobil milik korban dengan alasan membawa sewa ke Pematangsiantar selama empat hari dengan uang sewa per hari sebesar Rp. 250.000 dan baru dibayar 1 hari.
Petugas yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di rumahnya Dusun II Desa Durian Kecamatan Pantai Labu, Kabupten Deli Serdang saat tengah tertidur.
"Dalam laporannya, mobil korban yang dirental digadaikan pelaku kepada rekannya R di daerah Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Luwes sebesar Rp. 30.000.000. Setelah menerima uang itu, ia habiskan untuk berfoya-foya. Akibatnya, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beringin," ujar Tobing.
Selanjutnya, diterangkan Tobing, petugas menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
"Petugas yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di rumahnya Dusun II Desa Durian Kecamatan Pantai Labu, Kabupten Deli Serdang saat tengah tertidur. Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya," terang mantan Wakapolsek Deli Tua ini.
Usai ditangkap, kata Tobing, pelaku diboyong ke Polsek Beringin guna proses hukum lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara rekannya R masih dalam pengejaran petugas," ujarnya. []