Padang - Seorang dosen Universitas Negeri Padang (UNP) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswinya akhirnya memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Penahanan (tersangka) itu tergantung penyidik. Yang jelas pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan.
Dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, datang ke Mapolda Sumbar mengenakan baju berwarna ungu didampingi penasehat hukumnya, Jumat, 28 Februari 2020. Dia menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari.
Hanya saja hingga saat ini, belum diketahui apakah setelah pemeriksaan tersebut, si dosen itu akan langsung ditahan atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menjadwalkan pemeriksaan oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri pada Jumat, 28 Februari 2020.
"Sudah dijadwalkan, Jumat besok. Surat panggilan (pemeriksaan) oknum dosen dalam status sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut, Selasa, 25 Februari 2020.
Satake Bayu mengatakan, pemanggilan tersangka untuk menindak lanjuti laporan yang dilayangkan mahasiswi tersebut. Namun dia belum bisa memastikan apakah dosen itu langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Penahanan (tersangka) itu tergantung penyidik. Yang jelas pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan," katanya.
Atas perbuatannya, dosen itu terancam lima tahu penjara. Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan.
Seperti diketahui, seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang, Sumbar, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya sendiri.
Informasinya, perbuatan tak senonoh itu dialami mahasiswi ini pada Jumat, 10 Desember 2019. Namun kasusnya mulai mencuat setelah adanya laporan ke Polda Sumbar yang teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan laporan tersebut. Dari laporan itu, mahasiswi ini diduga mengalami pelecehan disaat berlangsungnya kegiatan kemahasiswaan.
"Sesuai laporan yang masuk, saat itu ada kegiatan mahasiswa . Terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudia membawa pelapor ke dapur yang berada di lantai dua," kata Satake Bayu, Jumat 17 Januari 2020.[]