Jakarta – Tim kampanye Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengatakan telah mengajukan sebuah petisi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 3 November 2020 yang dimenangkan oleh Joe Biden dengan perolehan suara elektoral 306 dari 538 suara elektoral nasional. Sedangkan Trump peroleh 232 suara elektoral.
Petisi yang dirilis pada Minggu, 21 Desember 2020, berusaha membatalkan tiga kasus di Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania yang terkait dengan pengiriman suara lewat pos.
Sangat kecil kemungkinan pengadilan tertinggi itu akan membatalkan hasil Pilpres berdasarkan tuduhan tak berdasar terkait kecurangan pemilu. Selain itu, tuntutan itu juga tidak akan mengubah hasil akhir.
Di beberapa negara bagian gugatan Trump ditolak, bahkan oleh MA, karena tidak ada bukti yang diajukan Trump. Joe Biden sendiri sudah ditetapkan oleh pemilik elektoral sebagai pemenang Pilpres 3 November 2020. Banyak kalangan di AS yang mengatakan Pilpres kali merupakan Pilpres paling bersih.
Presiden terpilih Joe Biden akan tetap menjadi pemenang, tanpa Pennsylvania sekalipun, karena selisih kemenangannya besar. Suara elektoral di Pennsylvania 20. Jika dibatalkan Biden peroleh 282 suara elektoral. Jumlah ini masih unggul dari Trump.
Tim kampanye Trump dan sekutu-sekutunya hingga kini telah mengajukan sekitar 50 gugatan hukum, menuduh terjadinya kecurangan suara besar-besaran. Hampir semua gugatan itu telah ditolak atau dibatalkan, karena tidak ada bukti yang mendukung (vm/pp)/voaindonesia.com. []