Jakarta - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (Sekjen PP DMI), Imam Addaruqutni, mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga.
"Kebijakan PPKM darurat ini tentu adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan warga bangsa ini," ujar Imam, Rabu, 7 Juli 2021.
Imam menyebut, bahwa terkait dengan kemaslahatan seluruh umat warga bangsa ini, maka kaidahnya, yakni dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih.
Sekarang kalau kita pergi lalu pola penyebaran Covid-19 itu melalui kerumunan manusia yang ada di dalam masjid atau tempat ibadah itu adalah jamaah.
Jadi, lanjut Imam, menghindarkan bahaya itu harus diutamakan ketimbang mengambil maslahatnya atau kebaikannya atau mashalih. Jadi mashalih adalah jabaran dari maslahat-maslahat.
“Sekarang kalau kita pergi lalu pola penyebaran Covid-19 itu melalui kerumunan manusia yang ada di dalam masjid atau tempat ibadah itu adalah jamaah, maka untuk sementara waktu orang tetap bisa menjalankan syariat itu di rumahnya masing-masing. Sebenarnya itu saja yang harus dipahami masyarakat,” ucapnya.
- Baca Juga: Gus Sholah Wafat, DMI: Kita Kehilangan Ulama Besar
- Baca Juga: Rumah Ibadah dengan Protokol Kesehatan di Purwakarta
Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran (PTIQ) ini mengatakan bahwa pemahaman seperti itu tidak selalu berkaitan dengan soal radikalisme.
Namun, ini pemahaman yang utuh mengenai apa yang disebut sebagai menjalankan syariat dengan ketika datang pada waktu yang sama dengan adanya bahaya wabah ini.
"Bahkan kita sudah sampaikan ke seluruh pimpinan wilayah-wilayah Dewan Masjid Indonesia, di mana untuk yang wilayah yang masuk zona merah, kami mengimbau untuk mengikuti saja kebijakan pemerintah ini," ucapnya. []