Rumah Ibadah dengan Protokol Kesehatan di Purwakarta

Sesuai dengan surat edaran Kemenkes ada persyaratan berupa protokol kesehatan yang harus diterapkan di rumah-rumah ibadah seperti di Purwakarta
Ilustrasi. Suasana di rumah ibadah pada pandemi Covid-19. (Foto: jabarprov.go.id).

Purwakarta - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap kegiatan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah sesuai surat edaran Kemenkes Nomor 15 Tahun 2020.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan merujuk pada surat edaran Kemenkes tersebut ada kriteria yang harus dilakukan. Pihaknya pun bakal mengumpulkan Ketua DKM dari enam kecamatan di Purwakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Besok lusa semua akan kami minta ajukan izin pembukaan rumah ibadah. Sekarang baru ada dua untuk izin, yakni Masjid Baing Yusuf dan Masjid Nurul Huda di Munjul Jaya," ujar Iyus, 15 Juni 2020.

Tak hanya dua masjid itu, Iyus pun menyebut ada tempat ibadah gereja yang telah disetujui untuk dibuka kembali. Selanjutnya, pada hari ini Iyus mengatakan telah menyetujui perizinan pembukaan untuk masjid Almira untuk KM 97.

"Terbaru ini Masjid Hayatul Hasanah dan gereja katolik Yos Sudarso, nanti masjid-masjid yang lain akan serentak ajukan permohonan izin untuk membuka," kata Iyus (jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Seorang TKI Pulang ke Purwakarta Positif Covid-19
Jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bertambah satu melalui TKI yang pulang dari Arab Saudi
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"