Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan meningkatkan diskon tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari semula 30% menjadi 50%. Aturan ini berlaku bagi wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan perusahaan di kawasan berikat.
“Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya yang dikutip, Minggu, 23 Agustus 2020.
Baca Juga: Jokowi Perluas Basis Pajak dan Optimalkan PNBP 2021
Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus PPh pasal 25 ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.
Simak Pula: Revisi PMK, Ini Daftar Insentif Pajak yang Diperluas
Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita. []