Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan sudah ada 355 ribu wajib pajak (WP) yang memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi Covid-19 untuk pemulihan dunia usaha.
“Kami informasikan pemanfaat insentif perpajakan di dunia usaha sampai 12 Juni 2020 ada 355 ribu WP,“ ucap Suryo dalam konferensi APBN Kita di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020 seperti dilansir dari Antara.
Dari 355 ribu WP, kata dia 103 ribu WP mengajukan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, 8.700 WP mengajukan insentif PPh Pasal 22 impor, dan 47.500 WP badan memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25.
Lalu, 192 ribu WP dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan insentif PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah.
“Untuk restrukturisasi dipercepat yang nilainya diperlebar dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar itu ada 3.816 pengusaha yang mengajukan. Jadi dari total 355 ribu WP sudah disetujui untuk memanfaatkan,” ucapnya.
Sementara itu insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan oleh 90 persen Kelompok Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapat fasilitas tersebut.
Untuk PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh 72 persen KLU yang bisa mendapat fasilitas, sedangkan untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan oleh 83 persen KLU.
“Rekaman ini untuk masa April yang dilaporkan pada Mei baru di angka 6,8 persen dari jumlah insentif yang kami perhitungkan di awal,” ujarnya.
Ia pu mengimbau agar para WP yang berhak menerima insentif pajak dari pemerintah segera mengajukan. Karena, insentif yang disediakan terdiri dari beberapa jenis dan hingga saat ini masih banyak WP belum memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Saya sampaikan bahwa insentif ada beberapa jenis. Jadi silahkan dimanfaatkan dan caranya enggak susah yaitu cukup melaporkan melalui aplikasi yang telah kita siapkan,” katanya. []