Jakarta - PT Global Mediacom Tbk (BMTR atau Perseroan) tak tinggal diam terhadap permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan KT Corporation, perusahaan telekomunikasi terbesar Korea Selatan pada anak perusahaan Media Nusantara Citra (MNC) Group milik Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Corporate Secretary Global Mediacom Abuzzal Abusaeri mengatakan perseroan akan menempuh upaya hukum atas tuntutan dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
"Sehubungan dengan permohonan ini, Perseroan akan mengklarifikasi dan menempuh semua upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak Perseroan," kata Abuzzal Abusaeri dalam siaran pers Global Mediacom, Senin, 3 Agustus 2020.
Menurut pihaknya KT Corporation pernah menggugat perusahaan atas tindakan wanprestasi terhadap perjanjian Put and Call Option Agreement (Perjanjian Opsi), 9 Juni 2006, sebagaimana telah dijelaskan dalam Laporan Keuangan Perseroan 31 Maret 2020. Perkara tersebut, kata Abuzzal Abusaeri telah diputus pada 18 November 2010.
"Berdasarkan putusan tersebut Perseroan diwajibkan melakukan pembelian 406.611.912 lembar saham PT Mobile-8 Telecom Tbk milik KT Corporation dengan harga sebesar US$ 13.850.966 ditambah dengan bunga yang perhitungannya dimulai sejak 6 Juli 2009 sampai dengan pembayaran tersebut dilakukan," ujarnya.
Selain itu, perseroan wajib membayar US$ 731.642 untuk biaya hukum dan lain-lain, serta sebesar US$ 238.000 sebagai biaya arbitrase. Putusan arbitrase ICC tersebut dapat dilaksanakan apabila telah memperoleh putusan pelaksanaan dari pengadilan di Indonesia.
Pada 29 Juli 2015, perseroan pun kata dia menerima pemberitahuan (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, eksekusinya harus ditunda.
"Dikarenakan adanya proses pengadilan yang sedang berlangsung dalam kasus ini, sehubungan dengan keabsahan Perjanjian Opsi 9 Juni 2006 dalam kasus No. 431/PDT.G/2010/PN.JKT.PST," tuturnya.
Kemudian, Perjanjian Opsi yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dinyatakan inkracht (bukti terlampir).
Pihak KT Corporation pun, menurutnya sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Tapi, permohonan peninjauan kembali itu ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019 (bukti terlampir).
Sehubungan dengan permohonan tersebut, perseroan menurut dia bakal menempuh semua upaya hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak Perseroan. Pasalnya nilai yang diklaim oleh KT Corporation dalam permohonan sebesar US$ 14.820.608 atau setara dengan Rp 214.898.816.000 tak sebanding dengan nilai aktiva Global Mediacom.
"Di mana nilai ini tidak material dibandingkan dengan nilai aktiva Perseroan sebesar Rp 30.561.162.000.000," ucapnya. []