Surabaya - Kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Vanessa Angel memasuki babak puncak.
Tiga muncikari Vanessa Angel yakni Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Endang Suhartini alias Siska divonis sama yakni lima bulan penjara, denda Rp 5 juta subsidaer satu bulan penjara.
Vonis lima bulan penjara tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dwi Purwadi dan Anne Rusiana, Rabu 29 Mei 2019.
Vonis terhadap tiga muncikari Vanessa Angel ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan divonis lima bulan dan denda Rp 5 juta subsidaer satu bulan," ujar Dwi Purwadi saat membacakan putusan di ruang sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah pembacaan vonis, ketiga muncikari Vanessa Angel tersebut menyatakan tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim PN Surabaya.
"Saya menerima yang mulia," ujar Tentri.
Sementara itu, Pengacara Tentri, Robert Mantinia membenarkan jika kliennya bersedia menerima putusan majelis hakim.
Apalagi masa kurungan Tentri, Nindy, dan Siska akan berakhir pada 4 Juni nanti.
"Kami sebenarnya menghendaki bebas. Tapi klien kami menerima putusan ini. Apalagi masa penahanan klien kami hanya sampai 4 Juni," ujarnya.
Sebelumnya, tiga muncikari ditahan pada 5 Januari 2019 lalu.[]
Baca juga: