Dituduh Curi Sawit, Nenek 80 Tahun Diadili di PN Simalungun

Esterlan Sihombing, wanita 80 tahun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, karena dituduh mencuri sawit.
Esterlan Sihombing, 80 tahun yang didakwa mencuri sawit, diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Rabu, 21 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Esterlan Sihombing, wanita 80 tahun menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, karena dituduh mencuri sawit.

Beruntung, dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 21 Oktober 2020, majelis hakim Aries Ginting memutus bebas Esterlan.

Hakim menolak tuntutan jaksa terhadap nenek tiga anak dan 11 cucu itu. 

Sebab tanah atau ladang dari mana sawit yang dituduh dicuri Esterlan berstatus sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.

Raut wajah datar, dengan tongkat dan, satu plastik obat di tangannya, Esterlan mengucap syukur atas putusan itu. 

Kondisi fisiknya yang rapuh tak menyurutkan niatnya menghadiri sidang.

"Kami bersyukur, karena keadilan sudah berpihak ke saya," ucap Esterlan ditemui usai sidang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simalungun Irvan Maulana mengatakan, atas putusan itu kejaksaan menunggu proses kasasi.

Pihaknya kata Irvan, akan melaporkan hal itu kepada Kepala Kejari untuk ditindaklanjuti.

"Terkait putusan itu secara otomatis kami akan menunggu proses kasasi serta petunjuk dari pimpinan kami secara berjenjang," tutur dia.

Pada sidang sebelumnya, nenek Esterlan dituntut pidana penjara selama tiga bulan, dengan percobaan enam bulan.

Padahal opung pun tidak tahu dan tidak menerima uang hasil penjualan sepeser pun

Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian yang terjadi pada 25 April 2019.

Kasus ini bermula saat Esterlan yang dalam kondisi sakit, menyuruh dua orang pria memanen sawit di lahan miliknya.

Belakangan terungkap lahan telah dijual sang anak tanpa sepengetahuannya di Huta III, Simangonai, Nagori Jawa Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.

Dalam perkara pidana No.88/Pid.B/2020/PN Sim di PN Simalungun, Edy Ronald Simbolon sebagai pelapor mengaku sebagai pemilik tanah sekaligus tanaman sawit.

Dia menyebut mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta lebih akibat pencurian itu.

Kuasa hukum nenek malang itu, Parluhutan Banjarnaor menilai tindakan Esterlan legal dan sah, karena memanen buah sawit di ladangnya.

Esterlan sebelumnya tidak mengetahui bahwa ladang sudah dijual putrinya, Rotua Simbolon kepada Edy Ronald Simbolon.

"Padahal opung (nenek) pun tidak tahu dan tidak menerima uang hasil penjualan sepeser pun. Kami akan menunggu proses kasasi. Dan kami bersyukur masih ada keadilan dalam kasus ini," ujar Parluhutan.[]

Berita terkait
PT Hutama Tolak Ganti Rugi Lahan Jalan Tol di Simalungun
Manajemen PT Hutama Marga Waskita menolak membayar ganti rugi lahan 12 KK di Simalungun, untuk pembangunan jalan tol.
Sebarkan Video Kebakaran 2018, IRT asal Simalungun Ditangkap
Seorang ibu rumah tangga warga Kabupaten Simalungun, diamankan petugas polisi di Pematangsiantar karena sebarkan video lama di medsos.
Kisruh Ganti Rugi Lahan Pembangunan Jalan Tol di Simalungun
Sebanyak 100 warga di Kabupaten Simalugun, mengajukan keberatan atas ganti rugi lahan pembangunan tol ke Gubernur Sumatera Utara.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)