Ditjen PolPUM Kemendagri Gelar Rapat Evaluasi Bantuan Keuangan & Review Peraturan Parpol

Kemendagri melalui Ditjen Politik dan PUM, menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penggunaan Bantuan Keuangan dan Review Peraturan Parpol.
Sekretaris Ditjen Politik dan PUM, Kementerian Dalam negeri, Imran. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Review Peraturan tentang Partai Politik.

Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Politik dan PUM, Imran mengatakan, kegiatan ini merupakan momentum bernilai strategis dengan hadirnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Partai Politik dengan fungsi strategisnya diharapkan mampu mencapai keseimbangan dalam menjalankan segala kegiatan politik berbangsa dan bernegara sebagaimana tugas wajib Partai Politik sebagai lembaga demokrasi.

Selain itu, hadir pula Perwakilan DPP Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR RI periode 2019-2024, sebagai upaya konsolidasi demokrasi guna membangun iklim demokrasi yang kondusif di tengah ujian pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia.

Melalui rapat ini, Kemendagri juga mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola penggunaan dan skema pelaporan keuangan Partai Politik sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Partai Politik di Indonesia adalah organisasi yang sifatnya nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara," jelas Imran berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 15 Maret 2021.

Imran menegaskan, Partai Politik, untuk memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesai Tahun 1945. Pengertian tersebut tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Kemendagri Ditjen Politik dan PUMKemendagri melalui Ditjen Politik dan PUM, menyelenggarakan Rapat Evaluasi Penggunaan Bantuan Keuangan parpol dan Review Peraturan Parpol. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Sementara Indonesia sebagai Negara demokrasi tidak dapat disanggah menyimpan berbagai permasalahan, mulai dari perbedaan hingga persaingan. Masalah seperti itu tidak dapat dipungkiri dapat mengganggu iklim demokrasi nasional. 

"Oleh sebab itu, Partai Politik dengan fungsi strategisnya diharapkan mampu mencapai keseimbangan dalam menjalankan segala kegiatan politik berbangsa dan bernegara sebagaimana tugas wajib Partai Politik sebagai lembaga demokrasi," ungkap Imran.

Partai Politik memiliki beberapa fungsi strategis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yaitu, Pertama pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warganegara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,

"Kedua, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat, Ketiga penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara," tandas Imran.

Keempat partisipasi politik warga negara Indonesia, dan Kelima, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Dalam kesempatan tersebut, Imran juga menerangkan bahwa Partai Politik adalah hulu dari sistem politik yang memproduksi kader pimpinan pada lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif yang sangat mempengaruhi dinamika politik baik secara nasional maupun lokal. 

"Dalam rangka mewujudkan Partai Politik sebagai organisasi yang bersifat nasional dan modern, maka Negara mendorong kemandirian Partai Politik melalui pemberian bantuan keuangan Partai Politik," ucapnya.

Adapun berdasarkan Pasal 12 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Partai Politik yang berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bantuan keuangan kepada Partai Politik diberikan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah setiap tahunnya berdasarkan jumlah perolehan suara sah Partai Politik dalam pemilihan umum.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, disebutkan bahwa besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik untuk pusat sebesar Rp1.000 per suara sah, provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah, dan kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah. Besaran tersebut dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Kenaikan bantuan keuangan kepada Partai Politik menjadi salah satu upaya untuk memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas SDM Partai Politik yang mandiri, profesional, dan kreatif. Langkah tersebut sejalan dengan program kerja pemerintah lima tahun kedepan yang menitikberatkan pada pembangunan SDM yang unggul sebagai kunci kemajuan bangsa pada era revolusi industri 4.0," pungkas Imran.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011, bantuan keuangan kepada Partai Politik diutamakan untuk kegiatan pendidikan politik, termasuk di dalamnya kaderisasi anggota Partai Politik. Kaderisasi dalam Partai Politik sangat penting dan menentukan kualitas SDM yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi upaya bersama segenap elemen bangsa dalam mewujudkan cita-cita Indonesia maju.

"Memperhatikan dinamika sosial akibat pandemi COVID-19 diperlukan adanya dukungan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak, termasuk Partai Politik untuk ikut serta dalam penanggulangan pandemi COVID-19," ujar Imran.

Guna memberikan dukungan yang lebih luas kepada Partai Politik untuk ikut serta dalam penanggulangan pandemi COVID-19, Imran menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan melakukan perubahan penormaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Salah satu ketentuan yang diubah dalam Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 adalah Pasal 28A. 

ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan bantuan keuangan Partai Politik untuk penanggulangan pandemi COVID-2019 dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan politik kepada anggota Partai Politik dan masyarakat secara daring atau pertemuan terbatas sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-2019. Melalui kegiatan Partai Politik tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai penularan COVID-19.

Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Politik dan PUM, Imran juga ingin menyampaikan 3 hal penting terkait bantuan keuangan Partai Politik:

1.Memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 188.32/507/Polpum tanggal 25 Januari 2021, perihal Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, mengingat strategis dan mendesaknya materi yang diatur serta terbatasnya waktu pada pengaturan tertentu yang dimiliki dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, Pemerintah Daerah perlu untuk segera melakukan sosialisasi dan implementasi pada seluruh unsur pemangku kepentingan terkait agar dapat memperjelas pelaksanaan regulasi dimaksud.

2. Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri nomor: 213/1372/Polpum tanggal 3 Maret 2021 perihal Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021, diminta kepada pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendorong Partai Politik yang berhak mendapatkan bantuan keuangan untuk melakukan pengajuan bantuan keuangan Partai Politik agar dapat segera diproses penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran 2021 sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Sebagai salah satu upaya untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan tata kelola bantuan keuangan sesuai dengan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, diminta kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi serta Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota untuk melaksanakan bimbingan teknis kepada Partai Politik dan pemangku kepentingan lainnya di daerah masing-masing. []

Berita terkait
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Sosialiasikan Revisi Permendagri No 78 Tahun 2020
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri mensosialisasikan Revisi Permendagri tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rakor Pembentukan Pokja Demokrasi di Daerah
Kemendagri melalui Dirjen Politik dan PUM melakukan Rakor Pembentukan Kelompok Kerja Indeks Demokrasi Indonesia.
Kemendagri: Politik Berbudaya Bakal Kalahkan Politik Identitas
Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar Baharudin, M.Si, mengatakan politik berbudaya bakal kalahkan dominasi politik identitas.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.