Ditegur Kampanye, Cabup Solok Epyardi Asda Bentak Panwaslu

Video calon bupati Solok Epyardi Asda membentak petugas pengawas pemilu beredar di media sosial.
Screenshot petugas panwascam ketika menegur calon bupati Solok Epyardi Asda saat menggelar pertemuan di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. (Foto: Tagar/Istimewa)

Solok - Video calon bupati Solok Epyardi Asda marah-marah kembali beredar di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik itu, dia tampak membentak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang berusaha melarang pertemuan tersebut.

Jika mau orasi, seharusnya juga dibunyikan dalam STTP, seperti berkampanye di sejumlah titik di wilayah (Muara Panas) tersebut.

Informasinya, aksi Epyardi Asda memarahi anggota Panwascam itu terjadi di kawasan Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Di sana, Epyardi menggelar pertemuan dengan pendukungnya di dalam sebuah rumah.

Saat kegiatan berlangsung, petugas Panwascam mendatangi lokasi tersebut dengan maksud mengingatkan agar kegiatan itu tidak dilanjutkan. Sebab, awalnya lokasi itu hanya akan dijadikan tempat acara makan siang.

Petugas Panwascam pun meminta Epyardi menyudahi pertemuan itu. Namun, calon bupati itu langsung membalas dengan nada tinggi. Dia memastikan telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye di semua kawasan di Bukit Sundi.

"Jangan kami sudah baik-baik, kalian selalu mengganggu acara saya. Saya kampanye ini ada izin, terserah kalian mau melaporkannya. Yang hadir di sini semuanya adalah tim saya," hardik Epyardi dalam video tersebut.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori membenarkan kejadian dalam video yang beredar. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2020 di kawasan Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi.

Menurut Afri, petugas Panwascam menegur calon bupati itu karena dalam STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian, kampanye di kawasan tersebut hanya boleh dilakukan di satu titik.

"Sementara di lokasi itu hanya diberlangsungkan kegiatan makan siang tanpa orasi. Jika mau orasi, seharusnya juga dibunyikan dalam STTP, seperti berkampanye di sejumlah titik di wilayah (Muara Panas) tersebut," katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Senin, 12 Oktober 2020.

Sementara itu, Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, saat terjadi insiden itu, pihaknya hanya melakukan pendampingan lantaran di setiap kegiatan kampanye baik dari pihak Bawaslu tingkat kabupaten dan kota maupun kecamatan.

"Kami selalu memberikan pendampingan terhadap petugas Bawaslu untuk mencegah hal yang tak diinginkan. Petugas Bawaslu di sana memberikan teguran lantaran tidak sesuai dengan STTP. Bagaimana langkah lanjutnya, itu wewenangnya Bawaslu," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tagar, polisi juga dikabarkan menghentikan kegiatan pertemuan tatap muka salah satu calon bupati Solok Epyardi Asda yang diduga tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertemuan tersebut digelar di aula objek wisata Bukit Cinangkiak, Kecamatan X Koto Singkarak.

Kabar itu juga dibenarkan Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi. Menurutnya, kegiatan pertemuan masyarakat bersama calon bupati Epyardi Asda itu berlangsung pada Senin, 28 September 2020. "Benar ada kejadian itu, diminta hentikan karena jumlah massa yang hadir cukup banyak dan tidak menerapkan protokol kesehatan kepada Tagar, Selasa, 29 September 2020.

Selain itu, kata Ferry, kegiatan tersebut juga tanpa sepengetahuan pihaknya dan tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai salah satu syarat melaksanakan kegiatan di masa kampanye. []



Berita terkait
Polisi Akui Hentikan Kegiatan Seorang Paslon Bupati Solok
Polisi dikabarkan menghentikan kegiatan tatap muka seorang calon bupati Solok yang diduga tidak mengantongi izin.
Pilkada 2020, Bupati Solok Warning ASN
Bupati Solok Gusmal Dt Raju meminta ASN untuk menjaga netralitas di masa Pilkada 2020.
Taaruf, Cara Mahasiswa Muhammadiyah Solok Jaring Calon Kader
IMM merupakan organisasi gerakan mahasiswa Islam yang bernaung dibawah Muhammadiyah, atau disebut organisasi otonom.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.