Padang - Petugas polisi lalu lintas (Polantas) Polresta Padang menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu, 2 Agustus 2020.
Memang sempat diamuk massa, namun kedua orang ini cepat kami bawa ke Polresta Padang.
Keduanya berinisial RWS, 21 tahun, dan JST, 25 tahun. Mereka menjambret telepon genggam milik FN, 14 tahun, yang sedang berjalan kaki di kawasan tersebut.
"Korban datang dari arah Pasar Alai menuju kawasan GOR H Agus Salim bersama salah seorang rekannya. Sedangkan pelaku menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi," kata Kasat Lantas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Saputra, Minggu, 2 Agustus 2020.
Sampai di dekat korban, pelaku langsung merampas telepon genggam FN. Seketika itu, FN pun meneriakinya maling. Teriakan tersebut didengar oleh anggota Polantas yang sedang melakukan penegakkan aturan (gatur) di Simpang Jamria atau di kawasan Plasa Telkom Sumbar.
Mendengar teriakan itu, anggota Polantas Ipda Adrian Afandi, Aipda Candra, Bripka Nopi Maswardi, dan Brigadir Zilkhairi, langsung menlakukan pengejaran. Di saat bersamaan, warga pun ikut mengejar kedua pelaku.
"Mereka akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian," katanya.
Saat ditangkap polisi, kedua pria tersebut sempat menjadi bulan-bulanan massa yang tersulut amarah ulah kelakuannya. Beruntung, polisi cepat mengevakuasi penjambret ini dari kepungan warga.
"Memang sempat diamuk massa, namun kedua orang ini cepat kami bawa ke Polresta Padang," tuturnya.
Saat ini, kedua orang itu sudah ditahan di Mapolresta Padang. Polisi ikut menyita barang bukti berupa gadget merek Xiaomi Redmi seri 7A warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa nomor polisi. []