Izin Dicabut, Anies Jadikan Kasus Diskotek MG Bahan Evaluasi

Izin dicabut, Anies jadikan kasus diskotek MG bahan evaluasi sehingga tidak terjadi lagi peristiwa diskotek sebagai tempat pembuatan narkoba.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 19/12/2017) – Anies Baswedan mengatakan, kasus diskotek MG sebagai tempat pembuatan narkoba dalam bentuk cairan akan menjadi bahan evaluasi dalam mengawasi sehingga tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini.

“Tapi tindakan kita akan tegas. Sekarang saya sudah bicara langsung dengan Pak Budi Waseso (Kepala BNN). Saya sampaikan bahwa kita akan ikut pada guideline (pedoman) yang dibuat BNN," kata Anies di Jakarta, Senin (18/12) malam.

Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan tidak memberikan toleransi terhadap mereka yang terlibat pada penyalahgunaan narkoba.

"Kemarin juga ketika di Kemayoran itu pemeriksaan kan ketat sekali. Banyak tuh yang tertangkap kemarin di Kemayoran," kata Anies.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional MG International Club pada Senin (18/12/2017).

Surat pencabutan izin operasional tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Surat tersebut berisi tindak lanjut investigasi yang dilakukan tanggal 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan BNN dan Polri dan Hasil Koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta terhadap Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke W Nomor 16, ABCD, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut berisi MG International Club dinyatakan melanggar izin usaha yang diberikan Pemprov dan melanggar peraturan yang sudah tertera.

Peraturan Daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.

Surat pencabutan izin operasional tersebut juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 17 Desember tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup dan Diskotek. (ant/yps)

Berita terkait