Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyayangkan banyaknya masyarakat yang merespon negatif selama penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Padahal, tujuan penutupan jalan itu untuk menekan penyebaran virus Corona Covid-19 di Kota Bandung.
Ditutup itu bukan dalam arti membatasi aktivitas, tapi untuk memutus mata rantai Covid-19.
Pasalnya, hingga saat ini kota berjuluk Paris Van Java tersebut masih dalam zona risiko tinggi penyebaran Covid-19. Perpanjangan masa penutupan jalan itu sendiri, diberlakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Ditutup itu bukan dalam arti membatasi aktivitas, tapi untuk memutus mata rantai Covid-19," sebut Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Kota Bandung, pada Selasa, 5 Januari 2021.
"Padahal tujuannya bukan untuk apa-apa, tapi supaya tidak ada kerumunan orang. Tapi kadang-kadang masyarakat tidak paham. Jadi kita berbuat baik, hasilnya belum tentu baik," tambahnya.
Asep menjelaskan, bila tidak ada penutupan di sejumlah ruas jalan utama, dikhawatirkan akan terjadi kerumunan orang sehingga nantinya membuka klaster baru.
"Dipandangnya dengan kacamata negatif terus. Kalau misal tidak ditutup, mungkin Alun-alun bakal membuka klaster baru lagi. Karena banyak orang berkerumun. Itu yang dikhawatirkan," ucapnya.
"Pemikiran saya, Pemerintah Kota Bandung itu sangat sayang kepada warganya. Jadi tidak boleh berkerumun agar bisa memutus mata rantai Covid-19, begitu tujuannya," lanjutnya.
- Baca juga : Pemkot Bandung Gelar Rapid Test Antigen di Tempat Wisata
- Baca juga : Pemkot Bandung Perketat Pemeriksaan Antigen di Hotel
Berdasarkan hal itu, Pemkot Bandung kembali memperpanjang masa penutupan sejumlah ruas jalan hingga 8 Januari mendatang dari semula penutupan hanya sampai 4 Januari 2021.
"Kebijakannya diperpanjang sampai tanggal 8 (Januari) itu karena masih libur anak sekolah, karena tanggal 11 baru masuk," tegasnya.
Adapun penutupan jalan, masih dilakukan di 23 titik ruas jalan di Kota Bandung, sedangkan untuk jam berlakunya tidak ada perubahan. []