Jakarta - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Dana Amin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan kasus korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Kepada awak media, Dana Amin mengaku kedatangannya ke markas KPK masih sebatas saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Pertanyaan biasa saja, kan saya saksi," ujar Dana di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 17 Februari 2020.
Dia mengaku tidak tahu menahu soal kasus korupsi tersebut, dengan dalih dirinya baru bergabung dengan PT Pelindo II pada 2012.
"Enggak tau, saya masuknya kan 2012. Kejadian 2010 kan? Enggak," ucapnya.
Pemeriksaan atas Dana pun dikonfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Ali, Senin, 17 Februari 2020.
Pemeriksaan itu guna melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Pertanyaan biasa saja, kan saya saksi
Ali menyebutkan pemeriksaan ini dilakukan tim penyidik dalam kapasitas Dana Amin sebagai Direktur Operasi Pelindo II periode Februari 2012-Mei 2016.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Lino telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
KPK telah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino.
Adapun RJ Lino yang terakhir diperiksa lembaga antirasuah pada 23 Januari 2020, kini masih dapat menghirup udara bebas. []