Dirjen: Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah

Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. (Foto: Dok Kemenag)

TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

Penegasan ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Menurutnya, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, Senin, 4 Juli 2022.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” sambungnya.

Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tutur Hilman.

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” pungkasnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Pengin Cuan Malah Boncos Gara-gara Selewengkan Tabungan Haji
Tabungan haji yang diselewengkan itu sesungguhnya uang sendiri. Diselewengkan untuk modal bisnis. Menyeleweng dari niat awal untuk ibadah haji.
Perjuangan Seorang Buruh Tani untuk Bisa Menjalankan Ibadah Haji
Banyak keajaiban dialami orang-orang yang mempunyai niat sangat kuat untuk ibadah haji. Keajaiban karena mereka mampu tegak lurus pada niat.
Tidak Pergi Haji ke Tanah Suci Mekkah Tapi Dapat Pahala Haji, Bagaimana Bisa
Apa mungkin mendapat pahala haji padahal seseorang tidak pergi ke tanah suci Mekkah untuk menjalanakan ibadah haji. Apakah ada contohnya.
0
Dirjen: Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah
Kementerian Agama menegaskan bahwa sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.