Dipulangkan 74 Narapidana dari Rutan 1 Bandung

74 Napi dan Anak di Rutan Bandung bebas, sesuai peraturan menteri Hukum dan HAM melalui Asimilasi
Apel jelang kebebasan napi di Rutan Kebon Waru Bandung bersama Kepala Rutan, Riko Steven dan jajarannya.(Foto: Tagar/Erian Sandri).

Bandung - Kementerian Hukum dan Ham melalui Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan Keputusan Menteri tentang pengeluaran dan pembebasan Napi (narapidana) dan anak melalui asimilasi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Rumah Tahanan klas I Bandung hari ini mengeluarkan sebanyak 74 narapidana sesuai keputusan Menkumham tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung Karutan Bandung Riko Stiven, Riko mengatakan bahwa pemulangan narapidana ini sesuai keputusan Menkumham. "Hari ini ada 74 napi yang pulang melakukan asimilasi dirumah," jelasnya, Rabu, 1 April 2020.

Riko menambahkan, sesuai Keputusan Menteri, bahwa para napi ini dipulangkan sebelum masa tahanan berakhir, namun telah menjalani setengah dari masa tahanan mereka. "Rata-rata para napi sudah menjalani setengah masa tahanan," jelasnya.

Menghadapi kondisi yang saat ini tengah fokus terhadap penanganan Covid-19, Dirinya mengingatkan agar para napi yang pulang hari ini untuk tetap dirumah berada dirumah saja. "Pada saat tanggal bebas para napi akan kembali ke Rutan untuk mengambil surat bebas murni." terangnya.

Pihak Rutan Kebonwaru Bandung juga terus mendata napi yang akan melakukan asimilasi hingga 7 April mendatang.Selain itu Karutan dengan tegas memberikan masukan kepada para napi agar mulai menata hidup yang jauh lebih baik dan tidak mengulangi kembali apa yang mereka lakukan di masa lalu. "Sampai tanggal 7 april napi yang melakukan asimilasi akan dipulangkan," jelasnya.

Salah satu napi, Ervan mengatakan bahwa dirinya bersyukur atas keputusan pemerintah ini, dan akan mengikuti petuah yang disampaikan Karutan. "Saya bersyukur atas keputusan Menteri ini. Dirinya mengaku akan memanfaatkan masa asimilasi ini di rumah," katanya. []

Berita terkait
Resolusi Pemasyarakatan di Rutan Bandung
Resolusi Pemasyarakatan dicanangkan di Rutan Kelas I Bandung dengan melaksanakan 21 inovasi untuk pemberian pelayanan kepada masyarakat