Diperiksa Enam Jam, Jumras Dicecar 20 Pertanyaan

Jumras mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel akhirnya memenuhi panggilan polisi terkait laporan pencemaran nama baik Gubernur Sulsel.
Jumras dan kuasa hukumnya usai melaksanakan sholat Ashar di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Dia menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang penyidik dengan dicecar sebanyak 20 pertanyaan.

Jumras menjalani pemeriksaan di kantor polisi atas laporan atau kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah. Dia diperiksa masih sebatas saksi.

Kuasa Hukum Jumras, Sulthani menjelaskan bahwa kliennya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kurang lebih enam jam lamanya. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita.

"Tadi mulai jam 2 diperiksa. Pertanyaan ada 20 tapi yang efektif itu sekitar 16 pertanyaan, lebih banyak istrahat, karena setiap jam istrahat itu kita break. Jumras dimintai keterangan berkenaan dengan aduan pelapor. Jadi klien kami mengklarifikasi," ucap Sulthani usai hendak meninggalkan Mapolrestabes Makassar, Senin 16 September 2019 malam.

Jumras datang ke Mapolrestabes Makassar dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya. Jumras datang mengenakan kemeja biru bermotif garis horizontal putih dan langsung memasuki ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Makassar.

Sepanjang pemeriksaan, Jumras nampak hanya banyak diam didepan penyidik, dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya itu untuk berkomentar. Sulthani mengaku jika Jumras selama ini tidak mengikuti permintaan Nurdin Abdullah untuk minta maaf atau mencabut ucapanya, karena tak begitu memperhatikan pemberitaan di media.

"Pak Jumras ini tidak terlalu perhatikan media. Jadi saya kira lihat perkembangan kedepannya, kalau soal itu bukan hal yang tidak mungkin terjadi ketemu pak Gubernur, silaturahmi yang penting," tukasnya.

Menurutnya sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum dengan harapan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik khususnya dengan cara-cara kekeluargaan.

"Yang pasti itu sudah masuk ranah hukum, nanti kita liat tapi kalau kita melihat saya kira semoga bisa berakhir dengan baik semuanya. Tentu saja (selesaikan dengan kekeluargaan) agama juga mengajarkan untuk tidak bermusuhan dengan satu dan yang lainnya," tutup dia.

Sebelumnya Salah satu Tim hukum Gubernur Sulsel, Husain Djunaid mengatakan pihaknya telah melaporkan Jumras dimana terlapor sebagai terperiksa dalam Sidang Hak Angket DPRD Sulsel dan menyampaikan Keterangan di atas Sumpah bahwa Agung Sucipto (Anggu) dan Ferry Tanriady (Ferry) memberikan fee Rp 10 Miliar kepada Prof Nurdin Abdullah untuk bisa menang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018.

"Betul laporan aduan itu kami layangkan 18 Juli 2019 lalu di Polrestabes Makassar. Kita laporkan terkait Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 242 KUHP dimana Jumras diduga telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di muka persidangan," terangnya.

Sebelumnya Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah mengaku difitnah mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, terkait pernyataannya saat diundang sebagai terperiksa dalam sidang hak angket di DPRD Sulsel.

Nurdin mengaku, pengakuan Jumras dalam sidang tersebut merupakan kebohongan besar. Geram akan hal itu, dia berencana melaporkan Jumras ke polisi.

"Itu bohong besar. Jumras sedang membuat kebohongan yang besar dan kalau dia tidak hentikan bicara itu akan saya lapor ke polisi. Itu adalah pencemaran nama baik," tegas Nurdin usai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-73 di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu 10 Juli 2019.

Diketahui, saat memberikan keterangan dalam sidang hak angket yang digelar DPRD Sulsel, Jumras mengaku pernah ditemui oleh pengusaha yang mengaku rekanan Nurdin Abdullah. Pengusaha tersebut meminta dimenangkan dalam tender proyek.

"Saya ingin sampaikan, lillahi ta'ala kalau ada sumbangan pengusaha kepada saya. Apalagi namanya rekanan," ujar dia.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini pun meminta Jumras segera meminta maaf secara terbuka. "Bohong besar. Dan saya akan penjarakan dia kalau dia tidak hentikan itu. Saya minta 1×24 jam, dia tidak minta maaf kepada saya, saya akan laporkan," tutup Nurdin. []

Baca juga:

Berita terkait
Desak BPJS Dibubarkan, Mahasiswa Makassar Bentrok
Ratusan mahasiswa yang melakukan demonstrasi menuntut dibubarkannya BPJS kembali bentrok dengan Polisi
Dukungan Revisi UU KPK Terus Mengalir di Kota Makassar
Dukungan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir di Kota Makassar. Berikut aksinya
29 Jemaah Haji Debarkasi Makassar Wafat
Total jemaah haji yang wafat dalam musim haji tahun 2019 embarkasi Makassar berjumlah 29 orang.