Dipecat, Tiga ASN Korupsi Tunggu Putusan Pengadilan

Pemecatan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi masih menunggu surat resmi putusan dari pengadilan.
Ilustrasi. (Gambar: Ist)

Nunukan, (Tagar 20/7/2017) – Pemecatan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi masih menunggu surat resmi putusan dari pengadilan.

“Tiga ASN yang terjerat proses hukum telah berkekuatan tetap (inkrah),” kata Sabri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kamis (20/7).

Namun, diakui Sabri, pihaknya belum menerima surat putusan tersebut secara resmi dari pengadilan sehingga belum dapat memproses pemecatan terhadap ketiganya yakni Khotaman dan I Putu Budiarta terkait kasus korupsi Pasar Induk serta Hidayat terkait kasus penggelapan dana kegiatan puskesmas.

“Sekalipun begitu, kami akan bertindak tegas mencabut status kepegawaian ketiga ASN tersebut, jika mendapatkan surat resmi pemberitahauan dari pengadilan. Surat resmi pemberitahauan dari pengadilan yang menjadi acuan proses pemecatan atau pencabutan status ASN ketiganya. Makanya kami perlu menunggu surat itu sebelum diproses," ujar Sabri.

Secara terpisah, Tommy Harus selaku Sekretaris Kabupaten Nunukan berpendapat, pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi harus menunggu kekuatan hukum tetap dari pengadilan. "ASN yang terbukti bersalah atau terjerat kasus hukum, Pemkab Nunukan tidak bisa melakukan intervensi. sedangkan pemberian sanksi tentunya dilakukan rapat terlebih dahulu untuk mencabut status hukumnya," kata dia. (yps/ant)

Berita terkait