Selundupkan Gading Gajah, TKI Asal NTT Ditangkap

Ilustrasi gading gajah. (Foto: Ist)

Nunukan, (Tagar 29/7/2017) – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial PL (50) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tertangkap menyelundupkan gading gajah dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Berdasarkan laporan kepolisian Nomor LP/138/VII/2017/Kaltim/Res Nunukan tertanggal 24 Juli 2017, penemuan gading gajah tersebut berawal saat terdeteksi "X-Ray" di Kantor Bea Cukai dan Karantina di Pelabuhan Internasional Tunon Nunukan.

“TKI yang menyelundupkan gading gajah tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pelaku berinisial PL (50) dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Nunukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Barang bukti seberat 2,7 kilogram itu dibungkus dengan karung pupuk,” kata Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi di Nunukan, Sabtu (29/7).

M Karyadi mengungkapkan, gading gajah itu dibeli dari seseorang di Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia seharga 1.500 ringgit Malaysia atau setara Rp 4,5 juta. "Gading gajah ini untuk keperluan acara adat di kampung di NTT," ujarnya.

Tindakan itu merupakan pidana karena memasukkan gading gajah yang dilarang di Indonesia dari Malaysia secara sengaja tanpa dilengkapi dokumen. (yps/ant)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi