Dinyatakan TMS, Satu Paslon Bupati di Sumbar Gugat KPU

Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Solok, Iriadi - Agus Syahdeman menggugat KPU yang menyatakan mereka TMS karena masalah kesehatan.
Calon Bupati Solok Iriadi dan Agus Syahdeman ketika menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Solok. (Foto: Tagar/Istimewa)

Solok - Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman tidak menerima keputusan KPU yang menyebutkan bakal calon bupatinya tidak mememuhi syarat (TMS).

Kami akan tempuh jalur-jalur sesuai konstitusi dan aturan untuk memperjuangkan hak kami yang dirampas.

Hal itu ditegaskan bakal calon bupati Iriadi. Dia masih sangat optimis lolos sebagai peserta Pilkada 9 Desember 2020. Dia mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar yang menyatakan dirinya tidak mampu secara kesehatan untuk menjadi calon dan kelak jika terpilih menjadi bupati.

Iriadi juga membantah menggunakan alat pompa jantung untuk kegiatan sehari-hari. "Saya tidak menggunakan alat bantu pemacu jantung untuk sehari-hari seperti yang disebut-sebut. Saya sehat dan buktinya masih bisa terus beraktivitas," katanya saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Solok pada Kamis, 24 September 2020.

Iriadi mengaku memiliki bukti kuat soal kesehatan jantungnya dari Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, sebagai pembanding atas hasil pemeriksaan yang dikeluarkan IDI Sumbar.

Atas kondisi itu, dia menggugat KPU Kabupaten Solok melalui sengketa ke Bawaslu. "Kami akan tempuh jalur-jalur sesuai konstitusi dan aturan untuk memperjuangkan hak kami yang dirampas. Kami minta para pendukung untuk menahan diri dan menghormati proses yang berjalan," tuturnya.

Sementara itu, bakal calon wakil bupati Agus Syahdeman menjelaskan, timnya penuh menolak ketetapan KPU Kabupaten Solok yang menyatakan pasangan Iriadi - Agus Syahdeman TMS karena faktor kesehatan.

"Kami menumpangkan harapan kepada Bawaslu untuk melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Kami mencari kebenaran melalui Bawaslu, PTUN bahkan MA jika perlu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Bawaslu sudah menerima berkas gugatan oleh pasangan Iriadi - Agus Syahdeman. Seluruh berkas sudah lengkap, proses akan dilakukan selama 12 hari kerja. []


Berita terkait
Pesan Bupati Solok Saat Pencabutan Nomor Urut Pilkada 2020
Bupati Solok berharap kandidat bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020 menciptakan kampanye damai tanpa salin mencela.
KPU Tetapkan Nomor Urut 3 Paslon Bupati Solok Selatan
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Solok Selatan resmi mengantongi nomor urut.
Pemicu Aksi Penyegelan Rumah Pribadi Wabup Solok
Rumah Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin disegel sejumlah orang. Diduga dipicu masalah utang-piutang.