Solok Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat resmi melakukan pengundian nomor urut tiga pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2020, Kamis, 24 September 2020.
Pemasangan APK juga harus seizin pemilik tempat.
Hasilnya, paslon Khairunnas - Yulian Efi mendapat nomor urut 1, paslon Abdul Rahman - Rosman Effendi punya nomor 2 dan nomor Erwin Ali - Marwan Efendi meraih nomor urut 3.
Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita mengatakan, pengundian nomor urut hanya dihadiri pasangan calon didampingi perwakilan Liaison Officer (LO) dan utusan partai pendukung.
"Aturan itu sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang aturan pemilihan di masa pandemi agar protokol kesehatan tetap berjalan dengan baik," katanya.
Selain itu, kata Nila, semua paslon diwajibkan menandatangani pakta integritas dan komitmen penegakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Begitu juga soal alat peraga kampanye (APK). Nila mengatakan, APK tidak boleh dipasang di depan rumah ibadah, lembaga pendidikan dan instansi pemerintah.
"Jika APK dipasang di sekitar tiga tempat itu, maka harus diatur radiusnya agar tidak terlalu dekat. Pemasangan APK juga harus seizin pemilik tempat," tuturnya. []