Dinasti Cianjur dalam Lingkaran Korupsi

Bupati Cianjur yang sekarang ditangkap KPK adalah anaknya Bupati Cianjur terdahulu. Dan ada kakak ipar yang terlibat.
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, (Tagar 14/12/2018) - Bupati Cianjur Irvan Rivano yang ditangkap KPK sekarang adalah putra Tjetjep Muchtar Soleh yang juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006-2016. Seorang lagi dalam lingkaran korupsi dinasti Cianjur ini adalah Tubagus Cepy Sethiady kakak ipar Irvan Rivano.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/12) malam, menyatakan bahwa KPK menahan Cepy selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis.

Usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang, Cepy yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya tersebut.

Sebelumnya, Cepy menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang setelah diumumkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Rabu (12/12) malam.

Tiga tersangka lainnya, yakni Irvan Rivano (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS).

Ketiganya juga telah dilakukan penahanan terlebih dahulu untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 13 Desember 2018.

Dalam kasus ini, Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait dengan korupsi pemotongan DAK di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

"Kenapa dia bisa menjadi perantara? Karena para kepala sekolah percaya bahwa dia adalah orang kepercayaan dari bupati tidak hanya pada saat ini, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya pada periode orangtuanya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (12/12) malam mengutip kantor berita Antara.

Untuk diketahui ayah dari Irvan Rivano adalah Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006-2016.

"Jadi, iparnya ini dahulu memang juga sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang," ungkap Basaria.

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dengan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 sekolah menengah pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

"Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah 'cempaka' yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ungkap Basaria.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp 1.556.700.000,00 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.

"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria.

Tubagus Cepy SethiadyKakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018) malam. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Kode Korupsi: Cempaka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Tiga tersangka itu ialah Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS).

"Terhadap tiga tersangka yang telah melewati proses pemeriksaan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Irvan Rivano ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kavling K-4 Jakarta, Cecep Sobandi ditahan di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Jakarta, dan Rosidin ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Usai diperiksa, Irvan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Cianjur atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," kata Irvan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu.

Ia pun mengaku akan bertanggung jawab dan menjadi pembelajaran ke depan bagi aparatur Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menciptakan pemerintah yang bersih.

Namun, ia mengaku tidak ada pemotongan (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. "Tidak, tidak ada, tidak ada sama sekali," ucap Irvan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada Rabu (12/12) malam.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

Diduga, alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. 

Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati.
Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp 1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu.

Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut.

Bupati CianjurPetugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cianjur saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12/2018). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kronologi Tangkap Tangan Bupati Cianjur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar dari Bupati Cianjur.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018, KPK menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal hingga melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu subuh di beberapa lokasi di Kabupaten Cianjur," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK mengamankan total tujuh orang di Clanjur, yaitu Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi, Rosidin, Rudiansyah (selaku Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah/MKKS) Cianjur, Taufik Setiawan alias Opik selaku Bendahara MKKS Cianjur, Budiman berprofesi sebagai Kepala Seksi dan D (seorang sopir).

Basaria menyatakan pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB, KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Rosidin yang dibawa oleh sopir ke mobil Cecep Sobandi yang telah dikemas dalam kardus berwarna coklat.

Tim KPK mengetahui bahwa kardus yang dibawa di mobil ROS tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur.

"Kemudian, tim KPK mengamankan dua orang, yakni CS dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur," kata Basaria.

Setelah itu, pukul 05.17 WIB tim mengamankan Rosidin di rumahnya dan sekitar pukul 05.37 WIB tim bergerak ke rumah pribadi Taufik Setiawan dan Rudiansyah serta mengamankan keduanya di rumah masing masing.

Sekitar pukul 06.30 WIB, tim memasuki pendopo Bupati dan mengamankan Irvan Rivano Muchtar di rumah dinasnya tersebut. Kemudian tim mengamankan Budiman di sebuah hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB.

"Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di gedung KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sedangkan B dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore ini," kata Basaria.

"Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar," kata Basaria.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

"Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah "cempaka" yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM," ungkap Basaria.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK turut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

"Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut," kata Basaria. []

Berita terkait