Jakarta - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana meminta warga Depok Jawa Barat menunjukkan surat tugas dari tempat kerjanya jika ingin menggunakan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di tengah penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Mulai besok (Selasa) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Mei 2020.
Dikembalikan ke rumah masing-masing.
Dia menuturkan surat tugas itu dapat diminta kepada pihak perusahaan mulai hari ini. Sehingga nantinya surat tugas atau dokumen tersebut dapat ditunjukan kepada petugas saat hendak naik KRL. Selain itu, tempat-tempat chek poin juga bakal dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang masih melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.
Baca juga:
- Puan Maharani ke Jokowi: Hati-hati Longgarkan PSBB
- Asrama Haji Bekasi Bakal Jadi Tempat Isolasi Covid-19
- Polemik KRL Stop Operasi, Luhut dan Pemda Nihil Solusi
Dadang mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meminta perusahaan membekali pegawainya dengan surat tugas sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa PSBB. Aturan tersebut diberlakukan setelah sebelumnya lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat saat PSBB fase ke-2. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah penumpang KRL dinyatakan positif Covid-19.
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan, dan dikembalikan ke rumah masing-masing," tutur dia. []