Front Pembela Islam atau FPI resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada Rabu, 30 Desember 2020. Tidak main-main. Pernyataan ini dituangkan dalam surat keputusan bersama ditandatangani tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya. Anehnya, pada hari yang sama, orang-orang yang sama dari FPI lama termasuk Munarman dan Shabri Lubis mendeklarasikan FPI baru dengan kepanjangan Front Persatuan Islam.
Lihat Infografis lain:
- Sejarah Organisasi Terlarang di Indonesia: PKI, JI, HTI, FPI
- Tentang Takdir yang Bisa Diubah untuk 12 Zodiak Tahun 2021
- Deretan Shio Diprediksi Tajir Melintir Tahun 2021
Berita terkait