Bantaeng - Kepala Desa Kaloling, Kecamatan Gantaran Keke, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Abdul Rahman dilaporkan menampar seorang perempuan. Namun kabar tersebut ditampiknya dan mengatakan itu fitnah.
"Saya difitnah, dilaporkan menganiaya, menampar sampai 4 kali, menyeret, padahal saya cuma menangkis pukulan dan saya yang kena luka cakar," katanya saat ditemui Tagar, Rabu, 16 September 2020.
Peristiwa tersebut heboh sejak Senin, 14 September 2020 di kantor Desa Kaloling. Perempuan berinisial RA, 47 tahun, melaporkan Rahman ke Polres Bantaeng atas kekerasan yang ia alami.
Saya difitnah, dilaporkan menganiaya, menampar sampai 4 kali, menyeret, padahal saya cuma menangkis pukulan.
Awalnya RA datang ke kantor desa untuk melakukan mediasi perihal dua petak tanah warisan yang dibeli oleh Rahman dari saudaranya. Namun saudara RA mengabarkan tak bisa datang karena kondisi tidak fit.
Menurut Rahman, RA tiba-tiba memaki dengan bahasa-bahasa tak sopan kemudian mulai mengamuk dengan memukul dan mencakarnya.
"Dia bilangi saya Kades asu, kurang ajar dan banyak lagi bahasa tak sopan jadi saya suruh turun, pulang saja dulu karena sudah tidak kondusif situasinya, tapi yang saya dapat kabar dia laporkan dengan cerita berbeda," kata Rahman.
Menurut Rahman, cerita yang dilaporkan RA ke Polres Bantaeng berisi rekayasa. Ia sama sekali tidak melakukan tindak fisik selain menangkis amukan RA.
"Bagaimana mungkin saya menampar tangan saya ini cacat, tidak bisa melakukan hal-hal keras, saya juga tidak injak lantai dasar waktu dia bilang saya tampar tiga kali di bawah, saya cuma di lantai dua saja lalu datang staf bawa saya masuk ke ruangan," jelas Rahman sambil menunjukkan kondisi lengan hingga telapak tangan yang posisinya tidak sempurna akibat kecelakaan yang dialami sekitar tahun 1997.
Insiden tersebut juga telah ia laporkan di Polsek Pajukukang. Ia mempercayakan seluruh prosedur dengan jalur hukum. Sambil menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
"Saya sudah laporkan di Polsek tapi saya juga di laporkan di Polres, tidak masalah kita ikuti saja hukum yang berlaku," katanya. []