Pamekasan - Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kadarusman, warga Desa Branta Pesisir, melakukan perlawanan hukum tehadap Polsek Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Keluarga Kadarusman telah mengutus Marsuto Alfianto sebagai kuasa hukum untuk melakukan upaya pra peradilan di Pengadilan Negeri Pamekasan, pada Senin 28 Oktober 2019.
"Yang kami permasalahkan adalah klien kami ini justru malah dijadikan tersangka. Padahal ia dalam posisi membela temannya," kata Alfian, Minggu 27 Oktober 2019.
Menurutnya, penahanan Kadarusman dituding sebagai tindakan cacat hukum, merujuk Pasal 49 KUHP. Artinya Kadarusman tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri. Dikatakan membela, baik membela diri sendiri atau membela orang lain.
"Maka Kadarusman atau Darus itu tidak layak dan tidak pantas bila dijadikan tersangka," ungkap Alfian.
Kami sudah memeriksa semua saksi dan kami juga menetapkan Kadarusman sebagai tersangka
Kemudian, Alfian menyayangkan tindakan penyidik polisi yang justru lambat saat memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Surat tertanggal 17 Oktober 2019 itu, justru baru diterima keluarga Kadarusman pukul 20.00 WIB, pada Jumat 25 Oktober 2019.
Padahal sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012, surat itu harus diterima maksimal 10 hari.
"Apa mungkin pihak polisi itu mengetahui bahwa permasalahan ini akan melebar dan kami akan melakukan langkah-langkah hukum," terangnya.
"Mohon maaf ini informasinya di dalam BAP, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan keempat pelaku pengoroyokan juga dihilangkan, ini yang kami sesalkan," sambung Alfian.
Alfian berharap kepada aparat kepolisian dapat menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Sehingga persoalan hukum yang menimpa warga tidak berat sebelah.
"Kalau suruh berdamai jelas kami tidak mau karena ini pasal penganiayaan dan pengeroyokan," tukasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, Ipda Bambang Budianto, berdalih, bahwa pihaknya menetapkan tersangka terhadap Kadarusman lantaran diduga ikut memukul empat pengeroyoknya.
"Jadi mereka itu tawuran. Kami sudah memeriksa semua saksi dan kami juga menetapkan Kadarusman sebagai tersangka," kata Bambang. []