Jakarta - Bareskirm Polri menita akun YouTube mikil Doni Salamanan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan investasi bodong berkedok trading. Doni sendiri kini telah ditahan.
Penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan yang sama.
Tak hanya itu, Doni Salmana juga akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
1. Penyitaan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan barang bukti yang disita Dittipidsiber Bareskrim Polri dari Doni Salmanan.
"Ada handphone jenis iPhone 13 milik tersangka. Kemudian, akun YouTube dengan nama King Salmanan, kemudian ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa.
Untuk diketahui, akun YouTube King Salamanan milik Doni Salmanan berisi konten seputar binary option. Akun dengan subscriber 1,22 juta itu kini sudah tidak berisi konten satu pun tentang binary option. Selain itu, kata Ahmad Ramadhan, polisi juga menyita satu bundel rekening bank Doni Salmanan dan satu bundel bukti transfer deposit serta withdraw.
"Serta satu buah flashdisk yang berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," kata Ahmad Ramadhan.
2. Aliran dana
Karena diterapkan pasal TPPU terhadap Doni Salmanan, penyidik bakal menelusuri aliran dana pria asal Bandung tersebut.
"Akan dilakukan juga tracking terhadap aset milik tersangka dan juga tracking aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau pun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini," ucap Ahmad Ramadhan.
3. Periksa istri
Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa penyidik bakal memeriksa istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Dinan Fajrina ini juga guna menelusuri aliran dana Doni Salmanan terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex. “Iya, jawabannya iya (istri Doni Salmanan akan diperiksa),” ujar Ahmad Ramadhan.
4. Dalami nama afiliator lain
Ahmad Ramadhan tidak menampik juga bakal mendalami nama afiliator binary option lain dalam kasus Doni Salmanan. "Sementara, tersangkanya masih yang bersangkutan, DS, dan tentu masih didalami (nama afiliator binary option lain)," kata Ahmad Ramadhan.[]
Baca Juga:
- Hapus Akun Media Sosial, Doni Salmanan Diduga Ingin Hapus Jejak Digital
- Polisi Tetapkan Tersangka untuk Doni Salmanan
- Edan! Doni Salmanan Cuan 80 Persen dari Kekalahan Anggotanya
- Buntut Kasus Binary Option, Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara