Jakarta - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fernando Sinaga yang saat ini sedang bertemu dengan sejumlah konstituennya pada masa reses di daerah pemilihannya di Provinsi Kalimantan Utara, mendapat sejumlah pertanyaan terkait perencanaan tata ruang di wilayah Ibukota Negara yang baru, Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.
“Banyak warga bertanya seperti apa tata ruang IKN di Kaltim. Warga konstituen saya mempertanyakan hal ini karena berharap akan berdampak juga pada perubahan tata ruang Kaltara sebagai provinsi penyangga Ibukota," ujar Fernando dalam siaran persnya pada Selasa, 8 Maret 2022.
Sebagai daerah penyangga IKN, menurut saya Kaltara siap untuk membantu IKN Nusantara mulai dari pengadaan pangan, listrik tenaga air dan energi terbarukan.
Fernando menjelaskan, pemerintah termasuk Badan Otorita IKN yang nanti akan dibentuk harus merumuskan dan menjelaskan kepada publik soal tata ruang IKN ini agar ada kepastian penggunaan lahan, tanah dan tata ruang di Kaltim dan Kaltara sebagai provinsi penyangga ibukota baru.
- Baca Juga: Ketua DPD RI Sesalkan Pencurian Benda-Benda Bersejarah
- Baca Juga: PPDI Jatim Siap Sinergi dengan DPD RI Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa
“Saya mendesak setelah Presiden Jokowi mengumumkan Kepala Badan Otorita IKN, maka agenda perencanaan tata ruang IKN dan provinsi penyangga harus menjadi agenda utama yang segera diselesaikan oleh Badan Otorita," tegas Fernando.
Dalam pertemuannya dengan sejumlah warga Kaltara, Fernando menilai warga Kaltara sangat mendukung pemindahan IKN ke Kaltim, karena ini akan berdampak pada kemajuan Kaltara.
- Baca Juga: Ketua DPD RI Dukung Pencarian Bibit Sepak Bola dari Kalangan Santri
- Baca Juga: BKSP DPD RI Minta Pemerintah Pertimbangkan Evakuasi WNI dari Ukraina
“Sebagai daerah penyangga IKN, menurut saya Kaltara siap untuk membantu IKN Nusantara mulai dari pengadaan pangan, listrik tenaga air dan energi terbarukan. Karena itu Kaltara juga membutuhkan penataan ruang yang lebih jelas," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Otorita IKN Nusantara mempunyai kewenangan luas dalam menentukan tata ruang IKN dan daerah–daerah penyangga IKN Nusantara. []