Dihukum 1 Bulan Bui, Aktivis Danau Toba Akan Kasasi

Aktivis Danau Toba dihukum satu bulan penjara oleh majelis hakim banding PT Medan dan akan melayangkan upaya hukum kasasi.
Sebastian Hutabarat saat mendengarkan putusan hakim PN Balige, Kamis 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fernando Sitanggang)

Pematangsiantar - Aktivis lingkungan di Danau Toba Sebastian Hutabarat dihukum satu bulan penjara oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Medan dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2020 di Medan. Sebastian akan melayangkan upaya hukum kasasi.

Sidang pengadilan tingkat banding dipimpin hakim ketua Osmar Simanjuntak, dengan hakim anggota Lambertus Limbong dan Purwono Edi Santosa, serta panitera pengganti banding Zainal Pohan.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor: 167/Pid/2020/PT MDN, itu menyatakan terdakwa Sebastian Hutabarat alias Sebastian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan.

Putusan itu mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige nomor: 78/Pid.B/2019/PN Blg, tanggal 9 Januari 2020. Hakim PN Balige menghukum Sebastian Hutabarat dua bulan penjara, melanggar Pasal 310-311 KUHP.

Merespons putusan banding itu, Sebastian Hutabarat melalui penasihat hukum dari REM Law Firm, yakni Rosmina Silaban, Muhammad Edwin Kurniawan, dan Mukti Arifin mengatakan, kecewa dengan putusan pengadilan tingkat banding yang terkesan mem-backup putusan tingkat pertama.

Disebutkan, majelis hakim pengadilan tingkat banding dalam perkara aquo ternyata masih tidak mempertimbangan memori banding dan tambahan memori banding yang disampaikan penasihat hukum, dengan membuktikan kegiatan pertambangan milik saksi korban JS ternyata belum memliki perizinan yang lengkap.

Untuk itu tidaklah berlebihan pidana penjara selama satu bulan bagi terdakwa terkesan dipaksakan

REM Law Firm menyampaikan bahwa pertambangan JS belum mendapatkan rekomendasi pemanfaatan sempadan Danau Toba dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kegiatan stone crusher terhadap perusahaan CV Pembangunan Nada Jaya milik JS.

Sehingga kalaupun terdakwa ada mengatakan izin tambang CV Pembangunan Nada Jaya milik JS tidak jelas sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, maka terbukti tambang milik JS tidak memiliki izin sehingga perkataan yang didakwakan bukanlah perbuatan pidana penghinaan, melainkan mengungkap kebenaran.

"Sehingga tidak memenuhi unsur untuk menghukum tindakan seseorang dengan dalih melakukan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (3) KUHP," kata Mukti Arifin, salah seorang penasihat hukum Sebastian Hutabarat kepada Tagar, Minggu, 12 April 2020.

Kemudian penerapan hukuman pidana penjara selama satu bulan sebagaimana Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang dijatuhkan majelis hakim tingkat banding tidak bijaksana, padahal masih terdapat pilihan pidana lain selain pidana penjara, yaitu pidana bersyarat atau pidana denda.

"Untuk itu tidaklah berlebihan pidana penjara selama satu bulan bagi terdakwa terkesan dipaksakan dan patut dipertanyakan ada apa sebenarnya di balik putusan hakim tersebut," katanya. 

"Apakah terdapat faktor kepentingan, uang dan pengaruh kekuasaan sampai kebenaran dibungkam dan terdakwa tidak mendapatkan keadilan oleh putusan hakim hakim tersebut," sambungnya.

Maka itu, REM Law Firm akan melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam 244 -262 KUHAP, meskipun dalam ketentuan Pasal 45 A Undang-Undang No 5 tahun 2004 sebagaimana diubah Undang-Undang No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung telah mengatur pembatasan perkara pidana untuk diajukan kasasi yang ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

"Untuk kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat dalam penerapan hukuman pidana serta dikarenakan putusan tingkat banding tidak benar menerapkan hukum sebagaimana mestinya, maka kiranya permohonan kasasi dapat dipertimbangkan Mahkamah Agung," tukas Mukti Arifin.[]

Berita terkait
PN Balige Vonis Aktivis Danau Toba 2 Bulan Penjara
Hakim memvonis dua bulan penjara Sebastian Hutabarat, aktivis Danau Toba di Pengadilan Negeri Balige di Pangururan.
Aktivis Danau Toba Versus Panggilan Hukum
Aktivis lingkungan Danau Toba, Sebastian Hutabarat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.
Aktivis Lingkungan Danau Toba Surati Tuhan
Aktivis lingkungan Danau Toba Sebastian Hutabarat menjadi tersangka dalam kasus penghinaan di Pengadilan Negeri Samosir
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.