Malang – Hanya karena dihina tidak bisa mendapatkan uang besar oleh istrinya, pria berinisial ELS 21 tahun nekat mencuri sepeda motor bersama adik iparnya ABA 18 tahun, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari pengakuan ELS, dia sendiri sebenarnya sudah pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Warga Kelurahan Blimbing, Kota Malang itu di penjara selama 2 tahun karena mencuri sepeda motor sebanyak tiga kali di Kota Malang.
”Dulu pernah berhenti. Terus, saat nikah dengan kakaknya ini. Saya dihina (tidak bisa mencari uang besar). Akhirnya, saya kembali lagi (mencuri sepeda motor),” ungkapnya saat diwawancarai wartawan, Jum’at 13 Desember 2019.
Dia mengungkapkan, hasil pencurian itu dijual ke temannya seharga Rp 2 juta. Kemudian, dari hasil tersebut nantinya untuk membuktikan kepada kepada istrinya bahwa dirinya bisa mendapatkan uang.
Dulu pernah berhenti. Terus, saat nikah dengan kakaknya ini.
”Motornya saya jual ke temen, Kriwul. Tapi, sebenarnya saya kembali ini (mencuri) hanya karena ingin untuk membuktikan itu tadi,” terang pria asli Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) itu dihadapan wartawan.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simamarta Permata mengatakan bahwa karena sepeda motor tersebut memiliki GPS. Sehingga, kepolisian mudah mencari yang kemudian langsung menangkap kedua tersangka di Jalan Tenaga, Kelurahan Blimbing, Kota Malang, Rabu 11 Desember 2019.
”Hanya berjarak beberapa jam. Kita langsung tangkap keduanya di rumah ELS di dekat Pasar Blimbing di hari yang sama (Rabu 11 Desember 2019) pukul 07.30 WIB,” ungkap mantan Wakapolrestabes Surabaya itu.
Sedangkan kronologisnya, Leonardus menerangkan awalnya mereka berjalan dari rumahnya menuju Jalan MT Haryono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Setalah tiba di lokasi sekitar pukul 04.54 WIB, tepatnya di depan warung internet (Warnet), mereka mendapati Honda Beat merah yang sedang terparkir.
Melihat kondisi disekitarnya aman. Tersangka ELS kemudian mendekati kendaran tersebut dan mendorongnya masuk ke gang sejauh 50 meter. Saat itu, mereka langsung membongkar dek motor dan menyambung kabel agar bisa menyala.
”Setelah kendaraan nyala. Mereka membawa ke rumahnya di Jalan Tenaga itu,” imbuh lulusan Akpol 1997 dan Program Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya angkatan 2016 itu.
Namun, sebelum kedua pelaku menikmati hasil curiannya. Korban bernama Muhammad Arif 20 tahun, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
”Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan GPS yang ada di sepeda motor. Kita langsung tangkap mereka hari itu juga di rumah ELS tadi,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, dia juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantarnya yaitu satu sepeda motor Honda Beat warna merah, plat nomor N 2193 HHE, satu buah obeng, satu buah potongan gunting dan satu kunci pas ukuran 8-10.
Akibat perbuatannya tersebut, Leonardos mengatakan kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun. []